TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang hukuman kebiri. Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan, Widodo Eko Cahyana mengatakan, opsi itu dianggap belum mendesak. "Kami tidak ingin masuk ke Perpu," ujarnya, Selasa, 10 November 2015.
Sejumlah kalangan mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan kebiri lewat mekanisme Perpu. Teknik yang akan dipakai adalah menyuntikkan cairan kimia yang bertujuan melemahkan gairah seksualitas pelaku pedofilia. Mekanisme itu digagas untuk meredam kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Widodo, hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia baiknya dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Pintu masuk yang bisa digunakan adalah melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan. "Tentu tidak cuma pemerintah, tapi juga melalui pandangan fraksi-fraksi di DPR," katanya.
SIMAK: Kekerasan Anak Meningkat, Menteri Yohana Genjot Perpu Kebiri
Dengan cara itu, kata Widodo, hukuman kebiri bisa disepakati apakah masuk dalam hukuman pokok atau hukuman tambahan. Di saat bersamaan, pemerintah juga perlu mendesain langkah pencegahan agar kejahatan seksual terhadap anak tak lagi terulang. "Kalau langkah preventifnya lemah, ini tentu tidak ada artinya," kata dia.
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengatakan, aturan kebiri perlu mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya dimensi kejiwaan. Sebab, pelaku pedofil tak hanya mereka yang memiliki penyimpangan orientasi seksual. Perilaku itu juga bisa dilakukan oleh orang yang memiliki gairah seksual sangat tinggi. "Jadi, harus diperhatikan akar masalahnya," kata dia.
Menurut Nila, langkah pencegahan yang perlu dilakukan adalah membangun benteng pertahanan keluarga. Para orang tua tak lagi boleh merasa tabu membicarakan problem seksualitas kepada anak-anak mereka. "Kita perlu memberikan mereka proteksi, bukan kebebasan, termasuk melarang tontonan film porno. Karena ini merusak otak mereka," kata dia.
BACA JUGA: Dilema Hukuman Kebiri untuk Pedofil
Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bidang Regulasi dan Kebudayaan Chatarina Girsang mengatakan, pemahaman seksualitas merupakan persoalan yang layak masuk dalam kurikulum pendidikan. Meski demikian, kata dia, program pemerintah itu tak menghilangkan peran vital lingkungan keluarga dalam mendidik anak. "Jangan sampai anak takut bertanya," kata dia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise menyarankan agar hukuman kebiri tak hanya menggunakan jalur revisi KUHP. Pemerintah dan DPR bisa menggunakan opsilain dengan menyepakati tambahan pasal dalam UU Perlindangan Anak. "Sikap pemerintah akan dimatangkan kembali pekan depan," kata dia.
RIKY FERDIANTO