TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambe Kamarulzaman mempersilahkan pembentukan Provinsi Madura. Menurut dia, pemekaran bisa dilakukan asalkan daerah tersebut sudah memenuhi syarat. "Selama syarat lengkap dan sudah memenuhi ketentuan, tidak masalah," katanya saat dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 10 November 2015.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Edy, menambahkan, saat ini Madura sudah cukup memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonom. Sumber daya di daerah tersebut, kata dia, sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan anggaran. Apalagi pembangunan jembatan Suramadu bisa mempercepat pembangunan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR menganggap pemekaran perlu dilakukan untuk pemerataan pembangunan. Provinsi Jawa Timur, yang menjadi induk Madura, kata dia, terlampau sangat besar. "Pemekaran adalah jawaban untuk meningkatkan pertumbuhan," ucapnya.
Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) menyebarkan undangan Deklarasi Provinsi Madura. Dalam undangan itu disebutkan bahwa deklarasi akan dilakukan pada 10 November 2015 pukul 12.00, bertempat di Gedung Ratho Ebhu, yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bangkalan.
Desakan ini muncul lantaran Madura merasa dianaktirikan oleh Provinsi Jawa Timur. Hal ini terlihat dari jalan sepanjang 180 kilometer, yang memanjang dari Kamal hingga Kabupaten Sumenep, tidak pernah diperlebar. Selain itu, bagi hasil migas hanya 4 persen.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI