TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara.
Mereka adalah Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara saat ini, dan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan kini anggota DPRD Sumatera Utara), serta 2 Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, yaitu Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga. Chaidir kini menjadi anggota DPRD Sumatera Utara.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidik KPK menahan mereka untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lantaran menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, selaku Gubernur Sumatera Utara, kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di beberapa rumah rahanan (rutan) berbeda," katanya, berdasarkan siaran pers KPK, Selasa, 10 November 2015.
Saleh Bangun adalah tersangka yang pertama keluar dari gedung KPK pada pukul 18.56 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dengan ekspresi sedih. Saleh tak berkata apa-apa. Ia dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Delapan menit kemudian, Ajib Shah keluar. Pria berambut putih ini menanggapi pertanyaan para wartawan. Namun ia tak memberi penjelasan. "Sama penyidik saja, jawaban-jawaban (tanya) sama penyidik ya. Sudah dijawab lengkap sama penyidik," ujarnya. Ketua DPRD Sumatera Utara ini digelandang ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Chaidir Ritonga muncul tujuh menit kemudian. "Saya tidak melayani pertanyaan, saya mau ngomong!" kata Chaidir kepada wartawan. "Saya patuh menjalani proses hukum di KPK. Saya akan ikuti sebaik-baiknya. Mudah-mudahan memberi kebaikan bagi daerah saya yang bertahun-tahun mengalami hal-hal seperti ini. Juga saya harap membawa kebaikan bagi saya dan keluarga. Dan mudah-mudahan tidak diulangi oleh yang lain. Terima kasih." Ia lantas dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Sigit Pramono Asri keluar empat menit kemudian. Sigit tak berkata-kata. Ia diwakili kuasa hukumnya, Zainudin Paru. "Beliau menjawab 33 pertanyaan penyidik. Pada prinsipnya kami kooperatif," katanya. "Nanti akan kami jelaskan di sidang."
Ia menjelaskan, sewaktu menjadi Wakil Ketua DPRD, Sigit mengikuti rapat-rapat Dewan terkait dengan proses penetapan Rancangan APBD menjadi APBD. "Dalam tahap itu, penyidik menganggap ada hal yang perlu diduga dan dipertanyakan. Itulah yang saat ini masih dalam proses penyidikan." Sigit ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya ditahan hari ini. Selain itu, ada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Kamaludin Harahap dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Hanya Kamaludin yang belum ditahan KPK. Sebab, ia mangkir dalam pemeriksaan hari ini. "Akan dijadwalkan ulang," ujar Yuyuk.
Ajib Shah, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga diduga KPK menerima hadiah terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban dari Provinsi Sumatera Utara 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, serta berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi.
Sementara itu, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri diduga sebagai penerima dalam kaitan dengan persetujuan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.
REZKI ALVIONITASARI