TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Alamsyah Hamdani mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, pertanyaan para penyidik hanya seputar pendalaman kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Memperkuat pertanyaan-pertanyaan kemarin, berapa uang yang diterima," kata Alamsyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 November 2015. Dia terus menghindar saat terus ditanya wartawan.
Alamsyah menjalani pemeriksaan untuk kasus baru yang menjerat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait pemberian hadiah atau janji DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014- 2019.
Selain Gatot, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Ketua DPRD 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan anggota DPRD 2009-2014 Ajib Shah.
Ketiganya diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban dari Provinsi Sumatera Utara 2012, persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan pertanggungjawaban anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi.
Dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Mereka diduga sebagai penerima duit terkait persetujuan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.
FRISKI RIANA