TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengungkap alasan Gatot Pujo Nugroho meminta bantuan Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasusnya. Dalam surat dakwaan untuk Rio Capella, Gatot mengaku yakin bisa dibantu Rio karena mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengaku pernah menjadi salah satu kandidat kuat Jaksa Agung saat mereka bertemu di Hotel Mulia, Jakarta pada April lalu.
"Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa (Rio) bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung," kata jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 November 2015.
SIMAK: PENGAKUAN ISTRI GATOT: Cari Duit untuk Rio Capella
Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Uang ini diduga berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang diserahkan melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. Fransisca adalah kawan lama Rio yang merupakan anak magang di kantor Otto Cornelis Kaligis.(Lihat video: Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella, Menelisik Peran Jaksa Agung di Pusaran Kasus Gatot)
Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Rio capella yang saat itu merupakan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung, membantu mengamankan kasus Gatot.
"Terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III (Hukum), mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung RI," kata Yudi.
SIMAK: SKANDAL SUAP GATOT: Inilah Pesan WhatsApp Rio Capella-Sisca
Gatot terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa mendakwa Rio dengan dua pasal, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SIMAK: Ini Isi Detail Dakwaan Suap Rio Capella
Menanggapi hal tersebut, pengacara Rio, Maqdir Ismail mengatakan, perkataan kliennya soal calon Jaksa Agung hanyalah obrolan biasa yang tidak serius. "Obrolan ini juga tidak ada pengaruhnya dalam perkara ini. Kalaupun ada, tidak menunjukkan bahwa Rio bisa mempengaruhi kejaksaan kan?" Kata Maqdir.
REZKI ALVIONITASARI