TEMPO.CO, Makassar - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotik, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, 36 tahun, diduga mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu di Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Petugas menemukan narkotik jenis sabu di kamar tahanan Amir.
"Yang bersangkutan ditangkap saat digeledah pihak rutan tersebut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Jauhar Fardan, Senin, 9 November 2015.
Menurut Jauhar, kini tim dari Kementerian Hukum bersama Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan telah berada di rutan tersebut untuk menangani kasus tersebut. "Kami belum dapat laporan terakhir," ucap Jauhar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, sabu yang diperoleh itu seberat 25 gram. Pihak Rutan Kelas I Makassar masih menyelidiki kasus ini. "Kami masih proses interogasi," kata salah satu pegawai rutan itu. Kepala Rutan Kelas I Makassar Surianto hingga kini belum bersedia memberikan informasi.
Amir dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus lalu karena terbukti membawa sabu 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. Dia melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Hakim menilai hukuman mati wajar dikenakan kepada Amir karena perbuatan itu telah berulang kali dilakukan. Bahkan terdakwa sudah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan dalam kasus peredaran narkotik dengan hukuman 3-20 tahun. Azis diduga terlibat peredaran narkotik secara terorganisasi.
AKBAR HADI