TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum Patrice Rio Capella, mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan dakwaan kliennya, yang akan digelar pada Senin, 9 November 2015, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
"Kami cuma dengarkan surat dakwaan, mau duduk manis saja paling," katanya saat dihubungi Tempo, pada Minggu, 8 November 2015.
Maqdir mengaku belum sempat bertemu dengan Rio Capella dan berencana bertemu saat persidangan. "Saya belum sempat," katanya. "Paling besok pagi ketemu dia. Tidak ada juga yang perlu dibicarakan serius."
Sidang pembacaan dakwaan mantan politikus Partai NasDem itu, kata Maqdir, akan digelar pukul 9 pagi. Ia berharap sidang nanti akan berjalan cepat. "Mudah-mudahan bisa cepat, kan cuma baca dakwaan, 15 menit juga selesai."
Sebelumnya, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 15 Oktober 2015. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Kejaksaan Agung.
Bekas anggota Komisi Hukum DPR itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
FRISKI RIANA