TEMPO.CO, Lumajang - Peringatan 40 hari meninggalnya Salim Kancil diwarnai dengan penandatanganan kesepakatan Resolusi Lumajang Damai, Jumat, 6 November 2015.
Resolusi tersebut berisi sebelas poin yang diserahkan oleh Abdul Hamid, Tosan, dan Rosyid kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Bupati Lumajang As'at Malik, dan anggota Panitia Khusus Pertambangan DPRD Jawa Timur Thoriqul Haq.
Dari sebelas poin resolusi damai tersebut, beberapa di antaranya jaminan proses hukum secara adil, menyeluruh, dan tuntas seakar-akarnya sehingga peristiwa itu tidak terulang kembali. Poin lainnya tentang komitmen untuk memproses secara hukum potensi kerugian negara akibat praktek illegal mining dan portal pungutan liar di Lumajang. Poin ketiga ihwal kajian untuk menetapkan semua wilayah pesisir selatan sebagai wilayah konservasi dan kawasan terlarang penambangan.
Beberapa poin lainnya terkait dengan pemulihan kawasan pesisir, pencegahan dan penanganan konflik, serta jaminan kerukunan warga. Resolusi damai itu dibacakan Rosyid di hadapan Musyawarah Pimpinan Daerah Lumajang serta Wakil Gubernur Saifullah Yusuf.
Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, diharapkan kegiatan penambangan pasir ke depan dilakukan secara sehat. "Penambangan hanya dilakukan di sungai. Kalau di pesisir, warga keberatan," katanya. Gus Ipul mengatakan saat ini merupakan masa transisi perizinan dari sebelumnya bupati atau wali kota kemudian menjadi kewenangan gubernur.
Gus Ipul juga mengatakan penambangan pasir Lumajang yang bisa mulai dilakukan pertama untuk memenuhi kebutuhan Lumajang dulu. "Kedua untuk industri dari pasir, sehingga ada nilai tambah," ujarnya.
Setelah keduanya terpenuhi, perlu diperhatikan pula untuk memenuhi kebutuhan pasir daerah lain. "Perlu dukungan pasir Lumajang untuk pembangunan jalan tol dan daerah lain," tutur Gus Ipul.
Dengan disepakatinya resolusi damai tersebut, ada keinginan untuk cooling down dan menurunkan tensi konflik. "Ada upaya semua kelompok untuk memperbaiki hubungan. Hilangkan curiga, dendam. Upaya rekonsiliasi tersebut sudah dimulai," ucapnya. Ipul juga mengatakan Pangdam V Brawijaya beserta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur sangat memperhatikan persoalan ini. "Keduanya concern untuk mendorong kehidupan tenang dan damai," katanya.
Berdasarkan materi resolusi yang diterima Tempo, resolusi damai tersebut disusun berdasarkan kondisi kehidupan masyarakat di Desa Selok Awar-awar yang berada dalam kondisi traumatik dan rasa tidak aman setelah tragedi Salim Kancil. Tragedi tersebut juga berdampak secara luas di Kabupaten Lumajang, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah potensi aksi balas dendam dari kedua belah pihak sehingga perlu adanya upaya rekonsiliasi. Penambangan pasir itu juga berdampak pada rusaknya lingkungan.
DAVID PRIYASIDHARTA