TEMPO.CO , Makassar: Seorang siswa SMP swasta di Kota Makassar, MS (13), teler setelah mengkonsumsi obat daftar G jenis THD alias Trihexypenidyl, Kamis, 5 November. Hingga kini, MS masih terbaring lemas di rumahnya di Jalan Kakaktua II, Makassar.
Keluarga MS lantas melaporkan peredaran dan penyalahgunaan obat daftar G itu yang direspon kepolisian dengan mengamankan dua rekan MS yakni M dan R.
Bapak MS, Syarif Daeng Sitaba mengaku kurang mengetahui kronologi pasti ihwal kejadian yang menimpa buah hatinya. Yang pasti, MS didapatinya dalam kondisi teler saat pulang ke rumah, Kamis, 5 November, sekitar pukul 18.00 Wita. Panik takut terjadi sesuatu, Syarif langsung melarikan anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Jalan Mappaoddang.
Sesampainya di rumah sakit milik Koorps Bhayangkara, MS ternyata tidak bisa dirawat lantaran reaksi kimia imbas obat yang diminumnya masih ada. Setelah berkoordinasi dengan dokter, Syarif memutuskan memulangkan anaknya dan merawatnya di rumah. "Sampai sekarang anak saya masih lemas dan hanya terbaring di rumah setelah minum obat daftar G," kata Syarif, Jumat, 6 November.
Kepala Kepolisian Sektor Mamajang, Ajun Komisaris Mihardi, membenarkan adanya laporan ihwal dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat daftar terhadap siswa SMP yang diduga dilakukan oleh seniornya yang berstatus siswa SMA. Kasus itu masih dalam proses penyelidikan. "Kami masih melakukan pemeriksaan dulu," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M dan R kompak membantah dugaan bahwa korban dicekoki obat daftar G sampai akhirnya mabuk berat dan tidak sadarkan diri. Mereka keberatan atas tuduhan itu. Yang terjadi, obat daftar G itu dikonsumsinya bersama. Dari lima butir THD itu, empat di antaranya diminum MS. Sisanya, satu butir diminum senior.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kepolisian sudah melakukan program polisi masyarakat berupa mempertemukan orangtua pelapor dengan pihak terlapor maupun perwakilan sekolah. Kegiatan itu dimedia oleh Bhabinkamtibas Polsek Mamajang. Namun, tidak ada kesepakatan maupun jalan damai antara pihak pelapor dan terlapor sehingga diputuskan untuk dilakukan proses hukum.
TRI YARI KURNIAWAN