TEMPO.CO, Batam - Dua jurnalis asing asal Inggris Neil Richard George Bonner (32) dan Rebecca Bernadatte Margaret Prosser (31) dibebaskan dari rumah tahanan Kelas II A, Batam pada Kamis 5 November 2015 pukul 17.00 WIB.
"Menunggu lama karena ada dokumen-dokumen yang harus diselesaikan," kata penasehat hukum Neil dan Rebecca, Aristo Pangaribuan pada Jumat 6 November 2015. Rencananya, kata dia, pada Senin 9 November 2015, Neil dan Rebecca akan terbang ke Jakarta dan setelah itu pulang ke Inggris.
Baca Juga:
Ariesto menjelaskan, Neil dan Rebbeca berterima kasih kepada jurnalis di Indonesia yang telah meliput proses persidangan, sehingga mereka merasa tidak sendirian. Awal pekan ini, keduanya divonis masing-masing dua bulan lima belas hari, dengan denda Rp 25 juta, dan subsidair satu bulan kurungan. Waktu itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo memberi waktu selama dua hari kepada Jaksa Penuntut Umum apakah akan banding atau tidak. "Bila selama dua hari tidak ada jawaban, maka keduanya harus dilepaskan," kata Wahyu Prasetyo.
Tenggat itu berakhir pada Kamis, 5 November 2015 yang juga merupakan hari terakhir penahanan Neil dan Rebecca. Mereka keluar dari Rutan tepat pukul 17.00 WIB.
Ketika vonis dibacakan, Rebecca sempat menutup mukanya penuh syukur. Dia juga berulangkali menoleh ke belakang, untuk melihat saudaranya, Natalie, yang sengaja datang ke Batam menghadiri sidang pembacaan vonis tersebut. "Saya senang, dan telah mengirim pesan singkat soal vonis ini ke keluarga di Inggris," kata Natalie.
Mengetahui saudaranya segera bebas, Natalie tak bisa menutup rasa harunya. Dia terpaksa membuka kaca mata hitam untuk menyeka air mata yang mengalir melalui pipinya. "I am happy..happy," kata Natalie.
Neil dan Rebecca ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) pada 29 Mei 2015 ketika membuat film dokumenter tentang perompakan di Selat Malaka. Untuk kegiatan reka ulang di laut, Neil dan Rebecca melibatkan sembilan warga Pulau Belakang Padang, Batam. Warga setempat diminta menjadi pemain figuran untuk berbagai adegan. Ada yang sebagai perampok, pengemudi kapal pancung, dan pemegang kendali perampokan.
Mendapat informasi ada kegiatan tersebut, pihak TNI AL mendekati kapal dan menanyakan izin dua jurnalis Inggris itu. Neil dan Rebecca tidak bisa memperlihatkan ijin kegiatan pembuatan film sehingga mereka langsung dibawa ke Markas TNI AL di Tanjung Sekuang, Batam.
Setelah ditahan lebih dari 4 bulan, kedua jurnalis itu akhirnya mulai disidangkan dengan dakwaan melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dokumen, dan visa yang digunakan adalah kunjungan wisata. Penahanan dua jurnalis Inggris ini dikecam oleh komunitas pers internasional. Pemerintah Indonesia dinilai bertindak berlebihan karena mengkriminalisasi jurnalis asing yang melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia.
RUMBADI DALLE