TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengaku serius ketika mengusulkan ada aturan hukum yang mengharuskan pengedar narkoba menelan sendiri semua barang bukti yang ditemukan. "Jadi nanti dia overdosis. Mati sendiri," kata Buwas, begitu dia biasa disapa, di kantornya, gedung BNN, Cawang, pada Jumat, 6 November 2015.
Menurut dia, pengedar narkoba patut dihukum berat karena mereka merusak penerus bangsa. "Mereka pembunuh massal dan terencana," kata Buwas. Karenanya, kata dia, seharusnya mereka tidak boleh diberi ampun. "Yang kita hadapi itu pembunuh massal. Kenapa harus dimaafkan?" katanya.
Buwas mengatakan perusak generasi penerus bangsa itu harus menjadi pemusnah narkoba. "Penghancur narkoba ya seharusnya pemakai itu sendiri," katanya. Karena itu, kata Buwas, dia menyarankan ada aturan hukum yang mengharuskan pengedar narkoba menghabiskan barang dagangan mereka sendiri. "Kalau ada empat orang yang terbukti menyimpan seribu gram pil, maka total pil dibagi empat dan harus dihabiskan oleh mereka," katanya.
Buwas menjelaskan ide tersebut muncul karena dia menganggap upaya hukum pemberantasan narkoba belum efektif. Meski ada ancaman hukuman mati, pengguna narkoba terus meningkat. "Dari hasil evaluasi, ada 4,2 juta pengguna. Sementara sekarang sudah jadi 5,9 juta," kata Budi.
Budi mengaku serius ingin melaksanakan hukuman tersebut. "Saya dan jajaran saya serius menggiatkan program ini. Masalah ancaman narkoba tidak boleh main-main," katanya.
Ia mengatakan ide tersebut termasuk ide-ide gila yang bisa saja diwujudkan. Baginya, ada keuntungan dari kebijakan tersebut jika disetujui pemerintah. Selain jumlah pengedar berkurang, ada banyak pihak yang terkurangi bebannya. "Penjara enggak penuh. Negara, hakim, dan jaksa juga tidak terbebani," katanya.
Meski begitu, Budi mengatakan ide ini belum bisa terealisasi karena belum ada undang-undang yang mengatur. "Sudah bicara dengan Menkopolhukam. Tapi ini hanya wacana, boleh iya boleh tidak," katanya.
VINDRY FLORENTIN
Video tentang Razia Narkoba: