Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggugat Bupati Banyuwangi Minta Jaminan Sita Gedung Bupati

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan), Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI diruang KK III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemendagri 2014-2019, evaluasi pelaksanaan E-KTP serta membahas perkembangan desain besar penataan daerah (desertada). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan), Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI diruang KK III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemendagri 2014-2019, evaluasi pelaksanaan E-KTP serta membahas perkembangan desain besar penataan daerah (desertada). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Mohammad Amrullah, seorang advokat menggugat Bupati Banyuwangi dengan ganti rugi Rp 10 miliar. Alasannya, dia kesulitan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Amrullah mengatakan pada persidangan ketiga nantinya, akan mengajukan permohonan sita terhadap gedung bupati Banyuwangi Jalan Ahmad Yani Nomor 100.

“Gedung itu sebagai jaminan kalau saya memenangkan gugatan tersebut,” kata Amrullah, Jumat 6 November 2015.

Amrullah mengurus KTP elektronik pada 6 Oktober 2015. Lelaki yang berprofesi sebagai advokat ini telah mengurus surat pengantar mulai tingkat desa dan kecamatan. Namun ketika sampai di Dinas Kependudukan ternyata pengurusan KTP harus kolektif bersama 60 warga lainnya di kecamatan.

Pengurusan kolektif itu pun, kata Amrullah, juga harus bergilir dengan kecamatan lain karena blanko e-KTP terbatas. Amrullah sempat memprotes kebijakan itu kepada salah satu petugas, namun diusir. Tanpa adanya KTP, kata Amrullah, dia sempat kesulitan untuk melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan pesawat terbang dan kereta api. Surat keterangan sementara yang diterbitkan kecamatan, kata dia, juga tak bisa dipakai mengurus paspor.

Lambannya pembuatan KTP itu dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, penyelenggara negara seharusnya memberikan pelayanan yang mudah kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, nilai gugatan Rp 10 miliar itu dianggap pantas sebagai kerugian material yang harus ia terima karena tak memegang KTP.

Penjabat Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Zarkasi, mengatakan, menghargai keberanian warga yang menggugat Pemkab. “Kami hargai keberaniannya,” kata Zarkasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Banyuwangi, Kepala Dinas Kependudukan dan Camat Kabat digugat seorang advokat, Mohammad Amrullah sebesar Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri setempat. Sidang perdana gugatan perdata itu berlangsung Selasa siang, 27 Oktober 2015. Namun sidang akhirnya ditunda dua kali, karena tak dihadiri tergugat satu yakni Pj Bupati Banyuwangi.

Zarkasi menjelaskan, dia tak menghadiri persidangan karena masih mengerjakan tugas-tugas transisi setelah dilantik sebagai Pj Bupati pada 22 Oktober 2015. Namun pemkab telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. “Pada persidangan ketiga pekan depan, kuasa hukum yang akan hadir,” katanya.

Meski belum mengetahui detail isi gugatan, kata Zarkasi, warga berhak melayangkan gugatan bila tak puas dengan pelayanan publik.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

54 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

54 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Digelar Tiga Hari, Festival Pecinan Banyuwangi Angkat Kuliner dan Kesenian Khas Tionghoa

55 hari lalu

Pecinan Street Food menyuguhkan beragam atraksi seni hingga aneka kuliner khas Tionghoa selama tiga hari sejak Jumat, 23-25 Februari 2024 di di Tempat Ibadah Tri Dharma Hoo Tong Bio, Kecamatan Banyuwangi. (Diskominfo Kabupaten Banyuwangi)
Digelar Tiga Hari, Festival Pecinan Banyuwangi Angkat Kuliner dan Kesenian Khas Tionghoa

Festival Pecinan yang digelar tiga hari, 23-25 Februari 2024, menunjukkan bagaimana keguyuban dan keramahan semua etnis yang ada di Banyuwangi.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.