TEMPO.CO, Mojokerto - Anggota polisi berinisial AU yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Mojokerto tertipu makelar kasus hingga mengalami kerugian ratusan juta. Kasus penipuan itu tengah di sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kasus ini bermula saat anak AU dipidana penjara empat tahun dalam kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tahun 2014. Karena tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, AU melalui kuasa hukum anaknya mengajukan banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam proses kasasi itu, AU dikenalkan dengan seseorang yang mengaku bisa mengupayakan kasasi kasus anaknya agar diputus bebas oleh MA. Orang itu adalah Ahmad Zuhri Mashudi, 45 tahun.
Zuhri kini berstatus terdakwa setelah dilaporkan AU ke polisi. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa terungkap selain Zuhri, ada dua orang kenalan Zuhri yang diduga juga makelar kasus yang namanya disebut dalam persidangan yakni Suroso Hadi Saputro dan Sampurna Tarigan. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Zuhri, Suroso adalah aktivis LSM yang disebut-sebut mempunyai relasi dengan pejabat di MA. Begitu juga Sampurna Tarigan yang disebut oleh Zuhri sebagai perwira tinggi di Mabes Polri berpangkat Brigadir Jendral. Namun keterangan itu diragukan majelis hakim yang menangani perkara Zuhri.
“Apakah anda tahu dengan Suroso dan Sampurna Tarigan yang katanya orang Mabes Polri?,” kata ketua majelis hakim Sunarti pada terdakwa Zuhri dalam sidang di PN Mojokerto, Kamis, 5 Nopember 2015. Zuhri pun menjawab tidak tahu.
Zuhri juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan beberapa kali diingatkan oleh majelis hakim maupun JPU. “Anda jangan melebar kemana-mana, jawab yang singkat,” kata Sunarti.
Karena yakin dengan tipu daya para makelar kasus itu, AU diminta membayar uang Rp300 juta untuk biaya operasional dan imbalan jasa makelar kasus. AU pun menuruti permintaan itu dan mengirim uang berkali-kali dan bertahap sampai sejumlah Rp255 juta. Namun janji yang dikatakan para makelar kasus itu tak terbukti.
“Uang itu ada yang diberikan tunai dan ada yang melalui transfer bank. Ada bukti transaksi dari bank dan kuitansi yang dipegang saksi pelapor,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Irawan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zuhri terkesan cuci tangan dan merasa ia tak bersalah. “Saya hanya berniat membantu untuk menyelesaikan kasus yang menimpa anak Pak Uun (AU),” katanya.
Zuhri yang ditahan sejak 10 Juli 2015 itu didakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
ISHOMUDDIN