Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Obat: Dokter Terima Duit, Begini Pandangan ICW

image-gnews
Aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) di dampingi Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi
Aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) di dampingi Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Tama Satrya Langkun menanggapi hasil temuan Tim Investigasi Majalah Tempo mengenai praktik kolusi antara perusahaan farmasi dan dokter terkait peresepan obat. Sesuai catatan keuangan Interbat yang diperoleh media ini, sebanyak 2.125 dokter dan 151 rumah sakit yang tersebar di lima provinsi diduga menerima uang dan barang dari PT Interbat.

Tama mengatakan penerimaan uang oleh dokter tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila memenuhi beberapa unsur yang diatur undang-undang. Ia mengatakan ada beberapa aturan yang mengatur mengenai gratifikasi terhadap dokter.

Baca: EKSKLUSIF: 2.125 Dokter Diduga Terima Suap Obat Rp 131 M

Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. "Di dalam Permenkes 14 ini sangat jelas diatur mengenai gratifikasi," kata Tama, Rabu, 4 November 2015.

Misalnya, kata dia, Pasal 1 ayat (3) Permenkes 14 menyebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat atau discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan. Lalu Pasal 1 ayat 4, gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh  aparatur kementerian kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan wewenang penerima. (Baca: Suap Obat, KPK: Itu Gratifikasi Jika...)

"Apakah dokter termasuk aparatur Kementerian Kesehatan? Jika termasuk, baik negeri maupun swasta, tentu diatur oleh permenkes ini," kata dia. Tama menambahkan, di dalam Pasal 4 Permenkes 14 ini dijelaskan empat bentuk gratifikasi yang dianggap suap, yaitu marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk; cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lalu, gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik. Terakhir, sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk. (Baca: Diduga Suap Ribuan Dokter, Begini Jawaban Interbat)

Adapun di dalam UU Pemberantasan Korupsi, kata dia, penerimaan gratifikasi disyaratkan hanya kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Meskipun demikian, Tama mengatakan pengertian penyelenggara negara dan pegawai negeri di sini dapat diperdebatkan dalam konteks dokter tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: EKSKLUSIF, Suap Dokter: Begini Akal-akalan Orang Farmasi

Sebagai contoh, dia menjelaskan, sebelum dokter melaksanakan tugas melayani pasien ataupun membuka tempat praktik, terlebih dahulu harus mendapat izin dokter serta Surat Tanda Registrasi (STR). STR ini diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, yaitu lembaga pemerintah yang berhak mengeluarkan STR.

"Jadi, dokter dapat melaksanakan tugas melayani masyarakat setelah mendapat otoritas dari lembaga negara, dokter termasuk dalam bagian gratifikasi yang diatur di dalam UU Pemberantasan Korupsi," ujar Tama.

Karena itu, dengan konteks tersebut, Tama berpandangan bahwa dokter yang menerima uang dari perusahaan farmasi terkait dengan peresepan obat, harus melaporkannya ke KPK. Jika dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima uang itu tidak melapor ke KPK, dapat dikategorikan suap.

Berita ini merupakan koreksi dari berita terdahulu dengan judul: Gratifikasi Perusahaan Farmasi-Dokter, ICW: Bukan Suap

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga:
Suap Dokter=40 % Harga Obat: Ditawari Pergi Haji hingga PSK
Ribut Sampah, Ahok Balik Gertak Yusril: Ngotot, Kami Ladeni! 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

4 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

7 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

8 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

12 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

13 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

14 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

14 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

18 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

22 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.