TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi untuk terdakwa korupsi Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Jumat, 6 November 2015. Tapi sejak awal Kaligis sudah menolak menjadi saksi di pengadilan untuk keduanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menanggapi sikap Kaligis tersebut. "Silakan saja karena OC Kaligis berstatus sebagai saksi dan juga terdakwa yang memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan," kata Seno Adji melalui surat elektronik, Rabu, 4 November 2015.
Kaligis menolak jadi saksi mereka dengan alasan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti, istri Gatot, merupakan kliennya sehingga ia tidak mau membuka rahasia keduanya. "Karena itulah satu-satunya yang tersisa dari saya," kata Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Menurut Kaligis, sikapnya tersebut demi menjunjung etika seorang advokat. Sebab jika ia memberi keterangan sebagai advokat, berarti Kaligis telah membuka rahasia kliennya sehingga ia akan kehilangan kepercayaan sebagai pengacara.
Sikap Kaligis ini disampaikan untuk menanggapi surat KPK yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan. Isi surat itu, KPK meminta Kaligis bersaksi untuk tersangka Gatot-Evy. Gatot dan Evy dijerat dua kasus korupsi yaitu perkara dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Dalam perkara suap hakim PTUN Medan tersebut, Kaligis ikut dijadikan tersangka. Di pengadilan, KPK mendakwa Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan dengan maksud untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menangani kasus korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
REZKI ALVIONITASARI