TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memusnahkan lebih dari 19 ribu barang bukti minuman keras dari berbagai jenis dan merk, Kamis, 5 November 2015.Barang bukti botol miras tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan polisi dan Satpol PP di lokasi penjualan miras di Kota Bandung.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan botol-botol miras yang utuh dengan menggunakan kendaraan berat seperti backhoe dan stum. Kegiatan tersebut dilakukan di lahan ex Palaguna, Alun-alun Kota Bandung.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol mengatakan, barang bukti miras tersebut dikumpulkan sejak bulan Februari 2015. Menurutnya, di Kota Bandung masih banyak pedagang yang menjual miras secara bebas dan menjual miras dengan kadar alkohol yang melebihi batas wajar.
"Ini semua kami dapatkan dari hasil razia bersama Satpol PP di cafe-cafe dan warung remang-remang," ujar Angesta kepada wartawan di lokasi pemusnahan, Kamis, 5 November 2015.
Menurutnya, beredarnya minuman keras secara bebas di Kota Bandung cukup meresahkan. Ia menyebutkan, sebagian dari penikmat minuman keras di Kota Bandung adalah anak di bawah umur. "Anak-anak kecil biasanya minum-minum pas malam minggu," ujar Angesta.
Selain itu, ia mengatakan, minuman keras sangat mempengaruhi tindakan kriminalitas. Ia menyebutkan sekitar 55 persen tindakan kriminalitas di Kota Bandumg berawal dari si pelaku kejahatan yang nerada di bawah pengaruh alkohol. "Banyak tindak kriminalitas yang disebabkan miras. Karena kalau orang sudah meminum miras pasti keberaniannya bertambah," kata dia.
Sementara itu, kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Bandung Edi Marwoto mengatakan, untuk menekan angka peminum minuman beralkohol di Kota Bandung, selain melakukan razia, pihaknya akan lebih meningkatkan pencegahan pada anak-anak di bawah umur yang mengonsumsi miras. "Apabila ada anak sekolah yang kedapatan mengonsumsi miras bakal ada pemanggilan pihak sekolah dan orang tua," kata dia.
IQBAL T. LAZUARDI S