TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Batalion Intel Kostrad menyebut anggotanya, Sersan Satu Yoyok Hadi, 35 tahun, penembak Marsin Jasmani, sedang dalam tugas khusus. Itulah sebabnya Yoyok membawa pistol yang kemudian dipakai menembak Marsin Jasmani hingga tewas di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Bogor, Selasa, 3 November 2015.
"Sersan YH adalah anggota Intel Taipur Kostrad yang sedang menangani tugas khusus," kata Komandan Batalion Intel Kostrad Mayor infanteri Deni Eka di Jakarta, Rabu, 4 November 2015. Karena mendapat tugas khusus pula, menurut Deni Eka, Sersan Yoyok diberi surat perintah membawa senjata api genggam alias pistol.
BACA: Tembak Mati Marsin di Cibinong, Sersan Yoyok Mengaku Terdesak
Deni Eka menyebutkan prajurit TNI AD yang dibekali dengan senjata adalah anggota yang mendapatkan tugas khusus dan rawan, di antaranya menghadapi kawanan pengedar narkoba, teroris, atau jaringan ISIS. "Nah dia (Serda YH) masuknya tugas rawan, ada surat perintahnya, ada batas waktunya, misalnya tiga hari," ujar Deni Eka.
Jika tugas sudah selesai, menurut Deni Eka, biasanya senjata dikembalikan ke kesatuan. Kalau enggak tugas enggak dibawa, disimpan di satuan," tutur Eka.
BACA: Insiden Cibinong, Panglima TNI: Senjata Dipakai untuk Musuh
Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI M.S. Fadhilah mengatakan proses hukum harus terus berjalan sesuai perintah Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Mulyono. Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, yang pernah menjadi Panglima Kostrad, juga meminta maaf kepada publik atas kejadian mengerikan itu.
ANTARA