TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan pengetatan penggunaan senjata di kalangan anggotanya. Langkah ini dipicu insiden penembakan oleh oknum tentara terhadap warga sipil.
"Pasti (pengetatan senjata). Saya sudah perintahkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat agar melakukan evaluasi tingkatan-tingkatan apa yang bawa senjata. Itu suatu kesalahan. Seharusnya tidak (bawa senjata)," kata Gatot di kompleks Istana, Rabu, 4 November 2015.
Menurut Gatot, penggunaan senjata hanya diperbolehkan pada perwira TNI. Untuk tingkatan Bintara atau Tamtama hanya diperbolehkan menggunakan senjata saat sedang bertugas. Gatot juga menuturkan senjata tidak boleh dibawa dalam kegiatan sehari-hari. "Seperti saat jaga. Saat pulang, senjata masuk gudang. Dinas piket, mereka pakai senjata. Setelah selesai, masuk gudang," ucapnya.
Sebelumnya, terjadi penembakan oleh anggota TNI AD dari Batalion Intel Intai Tempur Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Cilodong, Depok, bernama Serda Yoyo. Ia melakukan penembakan terhadap warga bernama Marsin Samani alias Japra di Jalan Raya Mayor Oking, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Insiden itu berawal saat Marsin yang menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi B-6108-PGX menyerempet mobil Honda CRV perak bernopol F-1239-DZ yang dikendarai Yoyo di Jalan Ciriung, Kecamatan Cibinong. Tidak terima kendaraannya disenggol, Yoyo langsung mengejar korban.
Yoyo diduga semakin kesal lantaran tak menghentikan sepeda motornya. Tepat di depan stasiun pengisian bahan bakar umum Ciriung, dia mengeluarkan pistol kemudian menembak korban tepat di kepala. Korban akhirnya tergeletak tewas di tengah jalan.
ANANDA TERESIA