TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menolak usul pencabutan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech yang diminta oleh berbagai pihak. Menurut dia, permintaan untuk mencopot surat edaran itu tidak tepat dan salah sasaran.
"Kan itu untuk internal kami. Apa kaitannya? Jadi harus diingatka bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita," kata Badrodin, di Istana Negara, Rabu, 4 November 2015. "Bukan untuk masyarakat juga. Jangan salah. Apa urgensinya minta dicabut?"
Baca Juga:
Badrodin menyayangkan banyak pihak yang terlalu berlebihan dalam menanggapi surat edaran hate speech itu. Sebagian besar, kata dia, menilai surat edaran itu sama seperti regulasi yang dampaknya kepada pengekangan kebebasan berpendapat masyarakat. Padahal, Badrodin mengatakan dengan adanya surat edaran itu untuk melindungi orang dari pasal karet dalam undang-undang pencemaran nama baik.
BACA: Cerita Kapolri: Asal Usul Surat Edaran Ujaran Kebencian
Misalnya, kata dia, surat edaran itu memberikan mekanisme dan tata cara penanganan bagi anggota Polisi kepada orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial. Kemudian anggota Polisi ini segera menegur orang yang bersangkutan bahwa pernyataannya di media sosial dapat memicu pencemaran nama baik orang lain.