TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sejak Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech diterbitkan, sudah tiga orang dipanggil terkait dugaan pencemaran nama baik lewat akun media sosial.
Tiga orang itu kemudian membuat sebuah pernyataan di atas materai yang isinya adalah perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tiga orang itu memiliki banyak akun media sosial.
Baca Juga:
"Dan semuanya akun anonim. Saya tidak boleh menyebutkan akunnya apa," ujar dia. "Yang pasti tiga orang ini ada indikasi memprovokasi dan memiftnah, tapi tidak ditujukan ke pemerintah. Ini sudah satu bulan yang lalu kami incar," kata Badrodin, di Istana Negara, Rabu, 4 November 2015.
SIMAK: Cerita Kapolri: Asal Usul Surat Edaran Ujaran Kebencian