TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa enam saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI dalam APBD-Perubahan 2014. "Enam saksi ini diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan pengembangan kasus UPS tersebut," kata Kepala Bidang Analisa dan Evaluasi (Anev) Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Rabu, 4 November 2015.
Hadi menuturkan, pemeriksaan saksi ini merupakan penyelidikan baru dalam rangka pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. "Status Zainal Soleman sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap 1. Sekarang akan menunggu berkas P19 dari kejaksaan," kata Hadi.
Keenam saksi yang diperiksa merupakan anggota DPRD periode 2009-2014, di antaranya S, MG, RS, FS, DR, dan EL. Pemeriksaan dilakukan kemarin, Selasa, 3 November 2015.
Kasus korupsi UPS berawal dari laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang membeberkan adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam anggaran pendapatan dan belanja 2014 DKI Jakarta. Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan.
LARISSA HUDA