TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum bisa menjerat penyebar fitnah atau foto rekayasa Presiden Joko Widodo bersama Suku Anak Dalam yang beredar di media sosial. Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, mengatakan ini karena polisi belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan. "Belum ada laporannya sampai sejauh mana," kata Anton di Mabes Polri, Senin, 2 November 2015.
Meski begitu, menurut Anton, pengusutan akan terus dilakukan untuk kepentingan intelijen. Semua informasi mengenai hal itu akan dijadikan data intelijen terkait dengan motif pelaku. "Jadi tidak semata-mata untuk hukum atau peta situasi masyarakat seperti tersebut bagaimana," ucapnya.
Menurut Anton, pada prinsipnya, untuk mengusut pelaku pemutarbalikan fakta terkait dengan foto Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam harus berdasarkan delik aduan yang diajukan pihak Istana. "Mau dipidana atau tidak, bergantung pada laporan dari Istana," ucap Anton. Jika ada laporan, polisi akan bergerak.
Jika tidak pun, polisi akan tetap memberikan catatan ke dalam. "Bagaimana pun kita tahu bahwa presiden adalah salah satu simbol negara. Apakah kita bangsa yang senang menjatuhkan simbol-simbol negara?" tutur Anton.
Sebelumnya beredar foto Jokowi berdialog dengan Suku Anak Dalam di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat, 30 Oktober 2015.
Foto yang beredar di media sosial itu menunjukkan dua peristiwa. Pertama, ketika Jokowi berbicara dengan warga. Foto itu menunjukkan Jokowi berdialog dengan warga di rumah singgah Suku Anak Dalam. Warga mengenakan pakaian lengkap tertutup.
Sedangkan peristiwa kedua adalah saat Jokowi berbicara dengan warga Suku Anak Dalam Jambi yang hanya mengenakan penutup seadanya. "Pelakunya belum diketahui," kata Anton.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Suap Dokter 40 % Harga Obat: Ditawari Naik Haji hingga PSK
Terkuak, 40% dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter