TEMPO.CO, Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak eksepsi terdakwa pembunuh Angeline, Margriet Christina Megawe. Dalam pembacaan putusan sela itu, majelis hakim yang dipimpin Edward Arris Sinaga menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan Margriet.
"Menolak eksepsi untuk seluruhnya," kata Edward di PN Denpasar, Selasa, 3 November 2015. Majelis hakim menilai dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum sudah tepat, jelas, dan lengkap.
Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum yang dipimpin Purwanta Sudarmaji belum menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa karena masih menunggu putusan sela. Menurut Purwanta, putusan majelis hakim sangat tepat dan cerdas.
"Karena eksepsi yang tidak berdasar diajukan tim penasihat hukum dan juga dalam pertimbangan putusan sela tadi majelis hakim mengambil alih pendapat atau tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi itu," ujarnya.
Menurut Purwanta, keputusan hakim itu akan memperlancar jalannya sidang. "Dan, segala sesuatu akan kami buktikan dalam persidangan ini untuk kemudian nanti jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara," tuturnya.
Mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan, Purwanta mengatakan akan memprioritaskan saksi sesuai dengan yang dikatakan majelis hakim. "Saksi- saksi atau alat bukti yang pokok terkait langsung dengan surat dakwaan," ucapnya.
Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, meminta penjelasan hakim terkait dengan saksi yang akan diperiksa. "Apakah sesuai dengan urutan berkas dakwaan? Kalau tidak, mohon kami diberi tahu tiga hari sebelumnya untuk mempersiapkan pembelaan," katanya.
BRAM SETIAWAN