TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tokoh Front Pembela Islam, Muchsin Alatas mengaku tidak takut dengan adanya surat edaran ujaran kebencian yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. “Tidak ada masalah, saya kira baik-baik saja (dengan adanya surat itu),” katanya saat dihubungi Tempo Senin 2 Oktober 2015.
Muchsin mengakui FPI telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi dan menyatakan pendapatnya dengan agak keras. Namun, menurut Muchsin, tidak hanya kelompok FPI yang berdemonstrasi dengan terkadang melakukan kekerasan. “Demonstrasi yang dilakukan partai politik atau kelompok lain juga sampai bakar-bakaran,” kata dia.
Muchsin pun tidak khawatir jika kelompoknya menjadi salah satu target polisi. “Ini resiko perjuangan yang kami yakini kebenarannya,” kata Muchsin.
Bila nanti ditangkap, FPI ingin menyelesaikannya sesuai prosedur. “Contohnya, kalau yang salah individu, yang dihukum jangan kelompok,” kata Muchsin. Ia mengatakan hal ini sering terjadi, ketika FPI disalahkan secara organisasi padahal yang salah adalah individu.
Muchsin berharap surat edaran itu tidak digunakan secara tendensius oleh para penegak hukum atau penguasa. Menurutnya beberapa kali ada perlakuan tidak adil pemerintah kepada kelompoknya atau umat Islam lain dengan dasar aturan.
“Kami sering diperlakukan tidak adil, jadi kami tidak mau mengalah lagi, kalau mau rame-ramean akan kami ikuti,” kata Muchsin.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan alasan diterbitkannya surat edaran untuk mencegah terjadinya konflik masyarakat seperti di Tolikara Papua dan Aceh Singkil terulang kembali.
Kepolisian mengakui bahwa surat edaran itu dibuat dengan dasar bahwa penyebaran benih-benih kebencian dianggap sebagai pemicu konflik. "Dasar urgensinya adalah dari dua peristiwa yang terjadi paling dekat, yakni peristiwa di Tolikara dan Aceh Singkil," kata Anton saat dijumpai di Ruang Pers Divisi Humas Mabes Polri Senin, 2 November 2015.
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Suap Dokter=40 % Harga Obat: Ditawari Naik Haji hingga PSK
Terkuak, 40% dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter