TEMPO.CO, Pamekasan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Pamekasan mempertanyakan rilis yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur pada Senin, 2 November 2015. Rilis itu menyebut BNN telah membongkar sindikat pengendalian narkoba dari dalam tiga LP besar, yaitu LP Pamekasan, Malang, dan Madiun.
"LP mana yang dimaksud BNN? LP di Pamekasan ada dua, LP kelas II A dan LP narkotik," kata juru bicara LP Kelas II A Pamekasan, Restu, kepada Tempo, Selasa, 3 November 2015.
Pihaknya mempertanyakan rilis itu karena, menurut Restu, selama ini BNN tidak pernah mendatangi pihak LP untuk memberikan penjelasan yang gamblang tentang bukti adanya pengendalian narkotik dari dalam LP. Apalagi, kata dia, sembilan tersangka dalam rilis BNN Jawa Timur itu semua ditangkap di luar LP.
"Kami berharap BNN datang dan menunjukkan nama napi yang terlibat narkoba supaya bisa kami cocokkan database napi milik kami, benar atau tidak," ujarnya.
Restu mengklaim LP Kelas II A Pamekasan bebas narkotik. Klaim ini didasarkan pada hasil pemeriksaan rutin kamar narapidana yang dilakukan tiga kali dalam sepekan oleh Satgas Pengendali Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau Satgas P4GN bentukan LP. "Pantauan kami, tidak ada peredaran narkoba di LP kami," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala LP Narkotika Pamekasan Asih Widodo. "Silakan tanya BNN, LP mana yang dimaksud BNN," ucapnya.
Menurut Asih, sebagai LP baru, dia menjamin LP Narkotika Pamekasan bebas dari peredaran narkoba. Alasannya, sistem pengamanan dijalankan dengan sangat ketat. Dia bahkan berani memastikan tidak satu pun narapidana binaannya memegang uang. "Transaksi itu butuh uang, kan? LP di sini bebas peredaran uang, apalagi narkoba," katanya.
Jika tuduhannya pengendalian, Asih mengungkapkan tidak ada bandar besar yang menghuni LP Narkotika. "Kalau BBN teriak di luar, kan, tidak seru, datang ke sini dan buktikan bersama-sama. Kalau ada napi dan pegawai yang terlibat, angkut bareng-bareng," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI