TEMPO.CO, Jakarta - Berikut ini tulisan lanjutan serial Tempo.co tentang kiprah Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara non aktif. Kisah masa muda Gatot seperti dituturkan Masri Sitanggang, seseorang yang kerap dipanggil 'guru' atau 'abang' oleh Gatot Pujo.
=======
Bahkan, menurut Masri Sitanggang, Gatot pernah turun dari mobil dan memilih pulang jalan kaki. Masri mengklaim dia adalah orang yang kerap dipanggil 'guru' atau 'abang' oleh Gatot. Masri bercerita, saat itu ada festival yang diikuti oleh organisasi masjid dakwah. "Pulang diantar pakai mobil dan di dalamnya ada mahasiswi," ujar Masri, beberapa waktu lalu.
Lantas, kata Masri, ada candaan khas zaman mahasiswa saat itu yang saling menjodohkan yang satu dengan yang lainnya. "Gatot langsung meminta turun dan jalan kaki karena dia merasa candaan itu tidak pantas," kata Masri sambil tertawa terbahak-bahak mengenang peristiwa tersebut.
Masri mengatakan sikap Gatot saat itu terlihat sangat menonjol dibandingkan dengan pembina atau gurunya di masjid dakwah Universitas Sumatera Utara sekitar 1985. "Saat itu, masih jarang orang yang tidak mau bersalaman dengan perempuan. Sikap dia saat itu dapat dikatakan ekstrim," kata Masri.
Menurut pria yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Sumatera Utara, sikap yang ditunjukkan Gatot tersebut berasal dari ketaatannya dalam menjalankan apa yang tertuang dalam Al-Quran dan hadis. Masri mengakui hubungan dia dengan Gatot bukan guru dan murid dalam kelas.
Sekitar 1985, Masri yang sudah menjadi dosen membentuk organisasi masjid dakwah. Gatot yang saat itu asisten laboratorium politeknik sipil menjadi salah satu anggota atau kader angkatan pertama. "Dia salah satu kader yang paling aktif dan paling menonjol tingkat pemahaman Islam-nya."
Hingga Minggu malam, 1 November 2015, Tempo masih berupaya meminta konfirmasi terkait dengan cerita Masri kepada Gatot dan pengacaranya. Namun, pesan dan telepon belum berbalas.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti, sebagai tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan dalam kasus tersebut. Hingga kini, kasus dugaan penyuapan hakim ini belum disidangkan.
Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan perolehan alat bukti lainnya," ujar dia.
Sebelum Gatot dan Evi, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka, yaitu pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan. OC Kaligis sudah disidang.
DINI PRAMITA | MUHAMAD RIZKI