TEMPO.CO, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan dari tiga lembaga pemasyarakatan di Malang, Madiun, dan Pamekasan. Jaringan ini terungkap lewat penangkapan sembilan tersangka kurir dan pengedarnya di Jawa Timur.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan senilai Rp 6 miliar,” kata Kepala BNNP Jawa Timur Brigadir Jenderal Sukirman kepada wartawan di kantornya, Senin 2 November 2015.
Kesembilan tersangka yang berhasil dibekuk adalah Rudianto, M. Selli, Zaenal, Razali, Nurul Santoso, Nova Anca Yudi Burnia, Nico Dimas Irawan, Ika Rachmawati dan Edi Suwono. Satu diantara mereka, yakni Nova, diketahui adalah pegawai aktif di Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mereka seluruhnya terungkap menjadi kaki dan tangan bandar yang saat ini mendekam di tiga lapas itu. Mereka menjadi pion yang diperintahkan untuk mengambil narkoba di Jakarta, kemudian dibawa ke Jawa Timur untuk dijual kembali.
Nova, misalnya, bersama Nurul Santoso bin Djamroji alias Bunder berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku sudah mengedarkan sebanyak 500 gram sabu dari Razali di Malang. Selain itu, Nova juga bekerja sama dengan Nico Dimas Irwan yang membawa dua kardus ganja berisi 22.540 gram.
Ada juga hubungannya dengan Ika Rahmawati terkait satu kardus ganja berisi 15 bal seberat 14.030 gram, serta Edi Suwono alias Yanto yang menerima satu kardus ganja berisi 9 bal seberat 8.510 gram. “Kasus ini akan kami kembangkan untuk menemukan jaringan lainnya,” kata dia.
Menurut Sukirman, jaringan ini bisa dibongkar berdasarkan informasi masyarakat, selanjutnya diselidiki lebih lanjut dan berhasil ditangkap satu persatu. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu narkotika jenis sabu seberat 2, 730 kilogram, ganja seberat 22, 540 kilogram, dan ekstasi sebanyak 3.400 butir.
Selain itu, ditemukan pula lima bondet aktif yang dipersiapkan oleh para tersangka, serta pistol softgun. Petugas BNN juga mendapati para tersangka memasang kamera CCTV di rumahnya untuk mengintai orang-orang yang akan masuk ke rumah operasinya. “Untuk senjata-senjatanya kami akan koordinasikan kepada Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jouncto pasal 132 ayat1 UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
MOHAMMAD SYARRAFAH