TEMPO.CO, Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu mengirim surat pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati setempat. Namun Anna Sophanah tetap menjabat sebagai Bupati Indramayu hingga 12 Desember mendatang. “Surat akan kami kirimkan tiga hari dari sekarang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat, Senin, 2 November 2015.
Dijelaskan Taufik, masalah pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 79 ayat 1 UU tersebut menyebutkan pemberhentian bupati dan wakil bupati diumumkan dulu oleh DPRD dalam rapat paripurna. Adapun pengumuman berakhirnya masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu saat ini, menurut Taufik, sudah dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat pekan lalu.
Selanjutnya DPRD Indramayu pun akan kembali mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat tentang pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu. Dari Gubernur Jawa Barat, surat tersebut diajukan kembali ke Menteri Dalam Negeri sekaligus pengajuan tiga nama pejabat bupati (plt).
Sementara itu, Bupati Indramayu Anna Sophanah membenarkan bahwa pemberhentian masa jabatannya saat ini tengah diproses. Namun, berdasarkan aturan, dia tidak harus mengundurkan diri hingga masa jabatannya berakhir pada 12 Desember mendatang. “Saya masih akan terus bertugas menjalankan kedinasan hingga akhir masa jabatan pada 12 Desember nanti,” ujar Anna.
Seperti diketahui, pada 9 Desember 2015 akan digelar pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada adalah Kabupaten Indramayu. Ada dua pasangan yang akan bertarung dalam pilkada Indramayu. Yakni inkumben Anna Sophanah-Supendi dan Toto Sucartono-Rasta Wiguna.
IVANSYAH