TEMPO.CO, Lumajang - Abdul Hamid, warga Dusun Krajan II, Desa Selok Awar-awar, menerima ancaman pembunuhan dari Iwan, 21 tahun, seorang pemuda warga setempat. Ancaman pembunuhan itu berujung pada pelemparan batu ke jendela kaca depan rumah teman Salim Kancil dan Tosan, sesama warga yang menentang keberadaan aktivitas penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Ditemui Tempo beberapa waktu lalu di rumah Salim Kancil, Hamid sempat bercerita ihwal aksi menentang penambangan pasir di desa tersebut. "Aksi protes terhadap penambangan sudah terjadi sejak lama, sekitar dua tahun lalu," kata Hamid.
Aksi protes itu diawali dengan ketika kedatangan alat berat berupa Bego di Pantai Watu Pecak sekitar dua tahun lalu. "Warga protes dan menolak Bego itu," kata Hamid.
Aksi penolakan tersebut dibalas dengan intimidasi yang dilakukan orang dekat Kepala Desa Hariyono. "Warga yang menolak sampai dibawakan celurit dan diancam mau dibunuh," kata Hamid.
Warga sampai semburat berlarian melihat sekelompok preman ini mengacungkan celurit. Akhirnya, upaya penambangan pasir saat itu gagal. Kemudian Kepala Desa mengundang para penggarap lahan sawah di pesisir Pantai Selok Awar-awar. "Para penggarap dikumpulkan di Balai Desa yang juga dihadiri Muspika Pasirian," kata Hamid.
Kepala Desa saat itu berencana membuat pariwisata. Hingga kemudian, disepakati oleh para penggarap lahan. Namun, sampai setahun, rencana untuk menggarap pariwisata itu tidak juga terwujud. "Malah pasirnya yang diambil terus," katanya. Hingga kemudian ada dua orang warga, yakni Sapari dan Mat, mengeluhkan sawahnya tidak bisa panen. Mereka melaporkan ke DPRD, tapi tak digubris.
Karena merasa tidak diperhatikan, kata Hamid, mereka kemudian berencana untuk ke Jakarta dan langsung mengadukan persoalan yang dihadapi warga ini ke pemerintah pusat.
"Ketika mau pergi ke Jakarta, kami bertiga bingung mau berangkat dengan uang dari mana," katanya. Akhirnya, Pak Sapari menjual gudel (anak kerbau) dan laku sekitar Rp 4 juta. Uang hasil menjual gudel kemudian digunakan untuk biaya ke Jakarta.
Akhirnya mereka ke kantor ICW karena yang ditambang itu tanah negara. "Menurut saya, itu termasuk korupsi," kata Hamid.
Ini termasuk pencurian. Setelah berada di ICW, dia kemudian diarahkan ke Walhi karena ini menyangkut persoalan lingkungan. "Setelah bertemu dengan Walhi, kami diminta menggarap lagi dari bawah," kata Hamid. Artinya menggarap dari bawah adalah mengadu lagi ke Pemerintah Kabupaten Lumajang. "Kami kirim surat ke bupati," kata Hamid.
DAVID PRIYASIDHARTA