TEMPO.CO, Karawang - Ribuan buruh terancam tak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Karawang, sampai saat ini, KPU sudah mencatat 1.577.091 pemilih tetap. Hal itu disampaikan Miftah Farid, Komisioner Bidang Teknis, KPU Karawang. Ada sekitar 285 ribu orang yang terancam golput saat Pilkada 9 Desember 2015.
"Mereka adalah buruh yang bekerja di kawasan industri Karawang. Jika tetap bekerja saat detik-detik pencoblosan 9 Desember nanti," ujar Miftah saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis, 29 Oktober 2015.
Walau masuk kerja saat Pilkada, ratusan ribu buruh di kawasan industri Karawang tetap tidak bisa mencoblos di tempat mereka bekerja. "Tidak ada TPS khusus untuk buruh di kawasan industri. TPS khusus hanya didirikan di lembaga pemasyarakatan," ucap dia."
Untuk mencegah kehilangan potensi suara di lingkungan buruh, KPU mengimbau ratusan buruh itu untuk tetap mencoblos saat Pilkada. "Buruh tetap bisa mencoblos, tapi di TPS dekat tempat kerjanya, walau tidak berdomisili di sana karena mereka ditetapkan dalam kategori daftar pemilih pindahan," kata Miftah.
Namun, untuk dapat mencoblos, para buruh harus berkoordinasi dengan panitia TPS setempat tiga hari sebelum 9 Desember 2015. "Tidak boleh dadakan, pengusaha harus bantu mengkoordininasi pekerjanya yang masuk kategori pemilih pindahan," harap Miftah.
Menurut Miftah, hal ini dilakukan demi meningkatkan aspirasi pemilih di kawasan industri Karawang. "Karena kami menargetkan tingkat partisipasi Pilkada sebesar 75 persen," katanya. "Atau kawasan industri diliburkan saja karena 9 Desember itu sudah ditetapkan menjadi hari libur nasional. Pengusaha jangan membiarkan buruh golput," tuturnya.
KPU membentuk TPS menjadi dua kategori, yakni TPS reguler dan TPS khusus. Berdasarkan PKPU, TPS reguler dibentuk berdasarkan domisili pemilih dan TPS khusus dibuat bagi pemilih yang tidak bermukim di rumahnya. "Misalnya, narapidana di lapas (lembaga pemasyarakatan). Karena itulah TPS khusus hanya dibuat di lapas," kata Miftah.
Selain itu, Miftah mengatakan, untuk memudahkan pendataan, KPU membuat kategori pemilih tetap dan pemilih tidak tetap. "Daftar pemilih tetap (DPT) adalah pemilih yang mencoblos di tempat tinggalnya. Sedangkan, daftar pemilih pindahan (DPH) adalah pemilih yang tidak mencoblos di tempat tinggalnya. Keduanya sudah kami verifikasi," ujar dia.
HISYAM LUTHFIANA