TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Puji Nugroho, mengaku pernah bertemu dengan pengacara Afrian Bondjol, salah satu anggota tim kuasa hukum OC Kaligis. "Pernah bertemu," kata Gatot usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.
Namun Gatot menolak menjelaskan ihwal apa yang dibicarakan saat pertemuan itu. Dia juga tak mau menjelaskan waktu dan tempat pertemuan dengan Afrian. Saat ditanyaka apakah pertemuan itu digelar di Hotel Mulia, Jakarta, dia membantah. “Tidak,” katanya.
Gatot juga membantah jika Afrian Bondjol terlibat dalam penanganan perkaranya di Kejaksaan Agung. “Tidak ada,” kata Gatot. Setelah dicecar pertanyaan oleh awak media, Gatot bersama istri mudanya, Evy Susanti masing-masing langsung memasuki mobil tahanan KPK yang berbeda.
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Awalnya KPK menetapkan tersangka untuk kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Setelah komisi antirasuah melakukan pengembangan kasus, Gatot dan Evy kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara.
FRISKI RIANA
Artikel Menarik:
Jose Mourinho Terpuruk Gara-gara Wanita Cantik
Mourinho Terseruduk Kambing Hitamnya Sendiri