Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: 50 Negara Telah Menghapus Delik Pencemaran Nama Baik

image-gnews
Mediaweek.co.uk
Mediaweek.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman mengakui bahwa aturan kolonial seperti pasal pencemaran nama baik, masih tercantum dalam aturan di negara Belanda, akar hukum Indonesia. Namun aturan itu sudah tidak digunakan lagi seiring dengan perkembangan demokrasi saat ini. “Aturan itu tidak digunakan karena sudah dianggap tidak tepat lagi sesuai zaman,” katanya saat dihubungi Selasa 27 Oktober 2015.

Dalam tulisan berjudul World Trends in Freedom of Expression and Media Development yang diterbitkan UNESCO disebutkan tahun 2012, setidaknya 21 negara telah secara penuh melakukan dekriminalisasi pidana pencemaran nama baik. Selain itu, 14 negara telah melakukan dekriminalisasi terhadap pencemaran tertulis. Dalam disertasi Herlambang di Universitas Leiden, Belanda, pada 2014 sudah ada 50 negara yang menghapus delik defamasi atau pencemaran nama baik dalam aturan negaranya. “Bahkan PBB pun sudah merekomendasikan menghapus aturan pencemaran nama baik dalam aturan suatu negara,” katanya.

Herlambang mengatakan dari sudut pandang sosiologis antropologi, ada masalah budaya yang membuat masyarakat, khususnya pemerintah Indonesia lebih pro untuk mencantumkan pasal yang mengancam kebebasan berekspresi itu. Hal itu dinilainya karena Indonesia menggunakan budaya timur dimana kritik itu dianggap anarki dan mengacaukan. “Budaya ini warisan rezim otoriter,” katanya.

Hal itu berbeda dengan budaya barat yang liberal dimana menyampaikan kritik dan pendapat serta ekspresi kepada siapapun, termasuk pemerintah suatu hal yang biasa. Herlambang menilai kritik oleh masyarakat sangat diperlukan untuk mengontrol para penguasa. Budaya kritik yang juga salah satu unsur berekspresi itu tentu perlu dibuka seluas-luasnya agar masyarakat Indonesia bisa lebih banyak belajar dan mendapatkan informasi. “Yang diperlukan, edukasi oleh pemerintah melalui kementerian tentang tata cara menyampaikan kritik agar masyarakat bisa lebih dewasa dan tidak menganggu kepentingan orang lain saat berekspresi,” katanya.

Perlunya kebebasan berekspresi dan berpendapat pun berpengaruh pada kebebasan akademisi menyampaikan materinya. Herlambang menyayangkan pengalamannya yang dibubarkan saat mengajak mahasiswanya menonton salah satu film Senyap, salah satu film kontroversi, sebagai bahan diskusi kuliah. Ia pun menyayangkan sempat tidak diperbolehkan menyampaikan materi tentang G30 September 1965 di kampusnya dalam forum perkualihan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Muhammad Arif Setiawan berbeda pendapat dengan Herlambang. Ia menyetujui pasal pencemaran nama baik tetap dicantumkan pada draf RUU KUHP. Namun menurutnya pasal penghinaan terhadap presiden bisa dihapuskan. “Presiden itu kan sama seperti masyarakat umumnya, jadi cukup menggunakan pasal pencemaran nama baik saja,” katanya saat dihubungi Selasa 27 Oktober 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan delik defamasi pun cocok diterapkan dengan budaya timur Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nama baik dan penghormatan terhadap orang lain. Agar tidak terjadi kriminalisasi, diperlukan pemahan yang penuh tentang kebabasan bereksprei oleh para penegak hukum juga masyarakat. Arif pun menyarankan seorang ahli sosial budaya yang memutuskan apakah kasus yang menggunakan delik defamasi itu sudah cukup objektif atau belum.

Menurutnya, perbedaan budaya tidak hanya terjadi antara budaya Barat dan Timur dunia, tapi juga budaya antara daerah di Indonsia. Perbedaan budaya antar daerah itu pun bisa mengakibatkan perbedaan makna penghinaan yang dilontarkan masyarakat. “Misal, di Surabaya mungkin sudah biasa orang mendengar kata ‘jancuk’. Tapi di Jakarta, kata itu bisa berarti penghinaan besar,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan pada KUHP saat ini terdapat 34 pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berpekspresi selain pasal karet, Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Jumlah itu akan semakin banyak pada draf RUU KUHP yang akan dibahas DPR mulai 29 Oktober 2015, yaitu 85 pasal. “Ini artinya hukum Indonesia justru lebih buruk dari hukum di zaman kolonial dan negara rezim kriminalisasi bangkit,” kata Nawawi pada Rabu 21 Oktober 2015 di Kantornya.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Pesona Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Diakui Dunia

6 hari lalu

Senja di desa adat Waerebo, 28 April 2017. Desa adat Waerebo terletak di atas ketinggian 1200 Mdpl di Kabupaten Manggarai, NTT. ANTARA FOTO
Pesona Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Diakui Dunia

Wae Rebo, desa di perbukitan Pulau Flores, NTT dinobatkan sebagai salah satu kota kecil tercantik di dunia oleh The Spector Index, serta diakui UNESCO


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

7 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Kota Kotor yang Tak Kumuh Sama Sekali di Montenegro, Salah Satu Kota Terbaik di Dunia

9 hari lalu

Kota Kotor di Montonegro. wikipedia.org
Kota Kotor yang Tak Kumuh Sama Sekali di Montenegro, Salah Satu Kota Terbaik di Dunia

Berbeda dengan definisi kotor di Indonesia, Kota Kotor di Montenegro menjadi salah satu kota terbaik di dunia versi Lonely Planet.