TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar berharap para penyidik yang menangani kasus korupsi bekerja secara profesional dan mampu menguasai masalah. Menurut Anang, para penyidik harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan memiliki mental yang bagus.
"Saya membekali para direktur pidana khusus dan kasubdit yang menangani kasus korupsi agar mereka bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Anang dalam acara pembekalan "Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2015" di Cheers Residential Graha, Selasa, 27 Oktober 2015.
Rapat kerja tersebut digelar untuk meningkatkan profesionalisme hukum tindak pidana korupsi. Acara itu dihadiri kepala sub-direktorat dan kepala satuan tindak pidana korupsi kepolisian daerah seluruh Indonesia.
Dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan selama ini stigma masyarakat adalah kasus korupsi harus selalu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal ada institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, yang juga bisa menangani kasus serupa.
"Seharusnya memberikan semangat kepada kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi, sebab KPK tidak serta-merta bisa menyelesaikannya sendiri," katanya.
Menurut Yenti, setidaknya tercatat sekitar 600 perkara tindak pidana korupsi ditemukan di Indonesia hingga September lalu. Namun hanya ada 36 perkara yang ditangani KPK. Hal itu juga terkait dengan prosedur bahwa nilai kasus korupsi yang ditangani KPK harus di atas Rp 1 miliar dan yang melibatkan pejabat publik. "Hal itulah yang membuat masyarakat beranggapan bahwa kasus korupsi hanya ditangani KPK," ujarnya.
Dalam Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi tahun ini, Yenti berharap kepolisian dan kejaksaan semakin matang dalam menangani kasus korupsi. Menurut dia, selama ini banyak kasus yang ditangani kejaksaan atau kepolisian berakhir dengan surat perintah penghentian penyidikan. "Saya yakin kepolisian bisa lebih tajam dalam melakukan penyelidikan sehingga tidak terkesan asal-asalan dan lebih cepat penanganannya," katanya.
LARISSA HUDA