TEMPO.CO, Surakarta - Proses perundingan antara Pemerintah Kota Surakarta dengan ahli waris Wiryodiningrat terkait sengketa tanah Sriwedari hingga saat ini belum membuahkan hasil. Ahli waris menuding pemerintah sengaja mengulur waktu agar eksekusi tidak segera dilakukan.
"Hingga saat ini tidak ada perkembangan sama sekali," kata kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman ditemui usai perundingan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa 27 Oktober 2015. Perundingan untuk membicarakan sengketa tanah seluas 9,9 hektar itu sudah berlangsung dua kali.
Menurut Anwar, pemerintah belum juga memberikan tawaran perdamaian sebagai bahan perundingan. "Kami sebagai pemenang sengketa hanya bisa menunggu tawaran dari pemerintah," katanya. Dia menuding pemerintah sengaja membuat perundingan itu tidak akan menghasilkan keputusan.
Perundingan atas sengketa Sriwedari itu digelar setelah Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Wiryodiningrat yang mengajukan gugatan perdata. Perundingan yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Surakarta itu bertujuan agar semua pihak bisa melaksanakan putusan pengadilan secara damai.
Pihak ahli waris Wiryodiningrat yang menjadi penggugat dalam sengketa tersebut hadir dalam perundingan tersebut. Sedangkan dari pihak tergugat hadir perwakilan dari Pemerintah Kota Surakarta, Keraton Kasunanan Surakarta serta pengelola Museum Radyapustaka. "Kami sangat menghargai upaya dari pengadilan ini," kata Anwar.
Anwar berharap Pemerintah Kota Surakarta juga bisa menghargainya dengan melakukan perundingan secara efektif. "Sekarang ini kesannya sangat bertele-tele," katanya. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki harapan bahwa perundingan akan membuahkan hasil. "Tapi jika terus jalan ditempat, kami akan memilih jalan eksekusi," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Surakarta, Kinkin Sulthanul Hakim membantah bahwa pihaknya sengaja mengulur waktu. "Perkembangan dari perundingan yang berlangsung dua kali ini sudah mulai terlihat," kata dia.
Kinkin mengakui bahwa pihaknya memang belum memiliki tawaran secara konkret yang bisa diajukan kepada ahli waris. "Kami bersama tergugat yang lain tengan merumuskan beberapa opsi," katanya. Sayang, Kinkin belum bersedia merinci opsi atau tawaran yang akan diajukan kepada ahli waris.
Salah satunya, ada opsi pemerintah akan melakukan tukar guling lahan Sriwedari. Artinya, pemerintah akan memberikan tanah di lokasi lain kepada ahli waris. Konsekwensinya, tanah Sriwedari tetap dikuasai oleh pemerintah. "Tapi opsi ini juga masih harus dimatangkan," katanya.
Seperti diberitakan, sengketa antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Surakarta sudah berlangsung sejak 45 tahun silam. Ahli waris menggugat pemerintah yang disebut telah menguasai secara sepihak tanah Sriwedari seluas 9,9 hektare yang dulunya bernama Bonraja tersebut.
AHMAD RAFIQ