TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Operasi Panglima TNI Mayor Jenderal Fransen G. Siahaan akan memproses kasus tewasnya anggota Kostrad, Kopral Dua Dadi Santoso, secara hukum.
"Tindak lanjutnya akan ada proses hukum. Panglima kemarin juga sudah menyampaikan agar diusut tuntas dan sudah diserahkan kepada polisi," kata Fransen setelah melepas seribu prajurit pengganti yang membantu pemadaman kebakaran lahan di Riau, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.
Dadi, menurut Fransen, adalah prajurit TNI yang diperbantukan untuk masalah kesehatan korban bencana asap di Riau. Saat kejadian, Senin dinihari, 26 Oktober 2015, dia tengah berjaga di pos.
Sekitar pukul 02.30, ada sekelompok orang tak dikenal menggunakan sepeda motor dan mobil yang terlibat keributan. Dadi berupaya mendatangi. Namun, belum sempat bertanya, dia ditabrak. "Saat itu langsung dibawa ke rumah sakit, tapi belum sampai di rumah sakit sudah meninggal," ujar Fransen.
Fransen mengatakan ada indikasi pelaku pembunuhan itu adalah residivis. Saat ini, kata dia, sudah ada dua orang yang ditangkap dan ia berharap kasus ini bisa dibongkar. "Kelihatannya pelaku baru keluar dari tahanan," tuturnya. Belum diketahui apa motif penabrakan tersebut. "Kami serahkan kepada kepolisian untuk penegakan hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso, tewas ditabrak dan diseret pengendara mobil di kawasan Purna MTQ, Pekanbaru.
ARKHELAUS WISNU