TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita empat mobil milik HR, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono, penyitaan tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang dalam kasus penambangan ilegal di Lumajang, Jawa Timur. “Polisi mendapatkan empat mobil itu di Lumajang. Salah satunya ada yang atas nama istri kedua,” kata Argo saat dihubungi, Senin malam, 26 Oktober 2015.
Selain menyita empat mobil, polisi memblokir rekening milik HR. Diketahui, total keseluruhan nilai rekening tersebut lebih dari Rp 500 juta. Argo tidak menyebutkan berapa jumlah rekening yang ada. “Disimpan lebih dari satu rekening pastinya,” ucap Argo.
Penyitaan dan pemblokiran itu bermula pada pembunuhan Salim dan pengeroyokan terhadap Tosan—keduanya aktivis penolak tambang di Desa Selok Awar-awar. Pembunuhan dan pengeroyokan tersebut dilakukan pada 26 September 2015. Dari kejadian tersebut, polisi menetapkan HR sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Polisi juga memberikan status tersangka kepada para pembunuh Salim dan penganiaya Tosan.
Dalam keterangannya saat diperiksa, HR mengaku memberikan sejumlah uang kepada sejumlah instansi untuk melancarkan kegiatannya. Pengakuan tersebut terungkap saat sidang disiplin tiga anggota polisi yang diduga terlibat kasus ini.
Terkait dengan kasus penambangan ilegal, Argo menjelaskan, kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas delapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. Menurut Argo, Polres Lumajang telah melimpahkan delapan berkas perkara, termasuk empat berkas terkait dengan penambangan ilegal.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH