TEMPO.CO, Kupang - Aksi pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur, mulai marak. Akibatnya, nelayan setempat mengalami kerugian karena pencurian dilakukan di rumpon milik nelayan menggunakan pukat harimau.
Rumpon nelayan yang dipasang telah kosong ketika hendak dipanen nelayan setempat. Mereka menduga isi rumpon telah dicuri nelayan asing yang sering mencuri ikan di perairan itu.
"Kami sempat mengejar mereka, tapi kapal mereka besar sehingga kami hanya bisa pasrah," kata Wan Nurdin, salah seorang nelayan di Kupang, NTT, Senin, 26 Oktober 2015.
Aksi pencurian ikan oleh nelayan luar ini, menurut Nurdin, sudah terjadi sejak lima bulan terakhir. Dengan demikian, hasil tangkapan nelayan lokal menurun dan mereka mulai merasakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugian mencapai ratusan juta," ujar Nurdin.
Pendapatan nelayan, kata Nurdin, mengalami penurunan hingga 70 persen. Satu lingkaran rumpon diambil habis oleh nelayan kapal asing. "Bibit ikan di rumpon pun diambil habis," tutur Nurdin.
Padahal, Nurdin melanjutkan, sekali berlayar, nelayan lokal bisa menghabiskan puluhan juta. Karena itu, Nurdin menuntut moratorium perikanan yang menjadi program pemerintah tidak hanya berlaku di wilayah barat. Sebab, NTT berbatasan dengan Timor Leste dan Australia.
Nurdin juga meminta Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti menindak tegas para nelayan besar yang datang dari luar NTT. "Kami sudah laporkan kasus ini ke pemerintah dan pihak keamanan, tapi tak digubris," ucap Nurdin.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT belum berhasil dikonfirmasi Tempo.
YOHANES SEO