TEMPO.CO, Surabaya - Para pedagang pasar tradisional tertua dan terbesar di Surabaya, Pasar Turi, mengaku heran mendengar Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang merupakan gabungan 7 organisasi pedagang itu merasa ada yang janggal dengan kejadian tersebut.
“Kalau soal politik, terus terang saya tidak paham.Tapi saya kok melihat ini ada keterkaitan,” ujar penjual piranti elektronik Pasar Turi lama, Agus Sukamto saat ditemui Tempo di kios sementara, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Pria yang berjualan di sana sejak tahun 1968 itu menyatakan tak menyangka mantan wali kota perempuan pertama tersebut dinyatakan sebagai tersangka. Namun ia menyebutkan, ada hikmah di balik itu.
“Memang kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Tapi ibaratnya yang jelek jadi ketahuan. Dari sinilah kami berharap wartawan jangan diam,” kata Agus.
Menurut Agus, sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak lebih serius dalam menangani laporan para pedagang atas pungutan liar oleh pengembang. Usai pasar itu terbakar ketujuh kalinya pada 2007, mereka dimintai beragam pungutan dan biaya. Mulai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, uang Rp 10 juta sebagai syarat kepemilikan strata title, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) sebesar 5 persen, uang notaris Rp 1,5 juta, hingga pengenaan berbagai bunga dan denda.
“Karena saat ini Pak Presiden sedang membersihkan orang-orang yang tidak benar, para oknum mulai kepolisian maupun jaksa jangan coba main-main. Saya berharap semua orang sadar,” katanya.
Koordinator Himpunan Pedagang Pasar (HPP) M. Taufik Al Djufri berharap agar aparat penegak hukum menegakkan hukum yang benar. “Bu Risma ini orang yang tidak berbuat salah apapun, malah dijadikan tersangka. Ada apa di balik ini semua? Di mana letak hukum untuk membela rakyat kecil? Apakah hukum ini hanya untuk orang-orang yang berduit?”
Taufik mengingatkan bahwa seluruh pedagang Pasar Turi mendukung penuh Risma. Alasannya, Risma benar-benar mengetahui duduk persoalan. “Kami sangat simpati dengan Bu Risma karena dia membela para pedagang yang didzalimi, dianiaya, tertindas, terjajah. Mana pembelaan-pembelaan? Seluruh pedagang all-out untuk bu Risma,” tuturnya.
Kasus ini kembali mencuat menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini. SPDP tersebut dikirim oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September 2015 dan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Perempuan yang kini tengah mencalonkan diri sebagai wali kota untuk kedua kalinya itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan!