TEMPO.CO, Madiun – Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengaku belum mendengar informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara Pasar Turi.
"Saya belum dengar, tapi kayaknya enggak bener," kata Gus Ipul, panggilan akrab, Syaifullah Yusuf di Kota Madiun, Jumat malam 23 Oktober 2015.
Gus Ipul mengaku menyimak pemberitaan di sejumlah media, termasuk pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti. "Kapolri sudah bikin pernyataan kalau kabar itu enggak bener," ujar Gus Ipul.
Ia berharap agar kabar tersebut tidak mengganjal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Surabaya tahun 2015. Sebab, sejumlah tahapan sudah dilalui hingga menetapkan Risma dan Whisnu Sakti Buana menjadi salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. "Mudah-mudahan tidak ada masalah dan pilkada lancar," ucap dia.
Penetapan Risma menjadi tersangka diketahui dari adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama Risma dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, 30 September 2015, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Tapi berkas perkara belum kami terima,” kata Kepala Seksi Penerengan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Jumat 23 Oktober 2015.
Dalam SPDP itu Risma disebut sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait soal adanya kios sementara di sekitar Pasar Turi. Ia dijerat pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Risma terancam hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
Kepolisian Daerah Jawa Timur belum bisa memastikan soal SPDP tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapat info dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saya belum bisa memberikan keterangan,” kata Argo.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengaku heran dengan kabar penetapan tersangka terhadap Risma. Menurut dia, kasus ini telah lama bergulir yakni sekitar Mei 2015 lalu dan direncanakan untuk dihentikan.
"Berdasarkan gelar perkara beberapa waktu lalu, akan dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Oktober 2015. "Status Bu Risma bukan tersangka, tapi masih calon."
Badrodin menjelaskan kenapa status Risma hanya sebagai calon tersangka. Menurut dia, kurangnya alat bukti membuat kasus ini tak lagi dilanjutkan. "Itu kan sudah dihentikan, kenapa sekarang jadi ribut-ribut."
Badrodin enggan menduga-duga hal itu merupakan upaya black campaign atau kampanye hitam atau tidak. "Saya tidak tahu. Tanyakan saja ke Kejaksaan," ujarnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO | DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan