Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Segera Sita Rumah Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Parepare - Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, segera menyita rumah milik Imran Rusadi, salah seorang tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi 37 gedung sekolah dasar di Parepare. “Diperkirakan pekan depan sudah bisa dilakukan penyitaan, kami hanya menunggu izin pengadilan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas, Jumat, 23 Oktober 2015.

Rumah berlantai dua berarsitektur minimalis itu berlokasi di Jalan Industri Kecil di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Didominasi warna hijau dengan pagar tinggi sekitar dua meter. Saat ini tidak berpengguni.  “Kami memiliki bukti, seperti IMB dan beberapa surat lainnya, rumah itu dibangun 2012 saat proyek rehabilitasi dilakukan,” ujar Nugraha.

Menurut Nugraha, rencana penyitaan rumah tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Parepare mengembangkan penyidikannya. Tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tapi juga tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Nugraha menjelaskan, guna memperkuat penyidikan terkait TPPU, Polres Parepare sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polres juga sudah memblokir 18 rekening. Empat di antaranya atas nama empat tersangka dalam kasus, yang lazim disebut korupsi dana block grand itu. “Rekening lain atas nama beberapa orang, yang duga dipinjam namanya oleh tersangka, sehingga akan kami periksa sebagai saksi,” ucapnya.

Nugraha mengatakan 18 rekening itu tersebar di sejumlah bank. 7 di antaranya di BNI, 5 di BRI, 4 di BCA, serta Danamon dan Mandiri masing-masing 1 rekening. Polres meminta PPATK mengusut aliran dana dari rekening-rekening itu.

Adapun Empat tersangka dalam kasus itu, selain Imran Rosadi adalah Damrah, Baso Hurman dan Dede. Imran, Damrah dan Baso merupakan staf Dinas Pendidikan Kota Parepare. Sedangkan Dede disebut-sebut sebagai calo proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dedelah yang menjadi penghubung antara pejabat Dinas Pendidikan Kota Parepare dengan pejebat Kementerian sehingga mendapatkan dana proyek senilai Rp 12 miliar pada 2012.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi, di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kota Parepare, ditemukan sejumlah penyimpangan. Jatah setiap sekolah Rp 300 juta hingga Rp 400 juta tidak utuh karena terjadi pemotongan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, rehabilitasi yang seharusnya dilakukan secara swakelola, ditangani kontraktor yang ditunjuk pimpinan Dinas Pendidikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terjadi kerugian negara Rp 1,9 miliar.

Berkas perkara kasus itu sudah tiga kali bolak-balik antara penyidik Polres dan penyidik Kejaksaan Negeri Parepare. “Untuk ketiga kalinya kami sudah limpahkan kembali ke kejaksaan, termasuk pengembangan tindak pidana pencucian uang,” tutur Nugraha.

Imran membantah rumahnya yang akan disita itu ada kaitannya dengan proyek rehabilitasi sekolah. Tanahnya dibeli jauh hari sebelum ada proyek. Begitu juga pembangunan rumah yang dilakukan secara bertahap. “Kalau tetap disita, saya akan buka fakta-fakta baru. Saya hanya pegawai kecil golongan II,” katanya, sembari menjelaskan apa yang dilakukannya saat proyek itu berlangsung semuanya atas izin dan perintah Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan saat itu adalah Mustafa Mappangara, yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare. sejak kasus itu mencuat sulit dimintai konfirmasi. Dicari di kantornya tidak bisa ditemui. Dihubungi melalui telepon seluler tidak direspon. Kalaupun dijawab, dia beralasan sedang sibuk rapat. Saat ditemui di sebuah rumah makan, Mustafa enggan bicara kasus itu dan mengalihkan pembicaraan ke masalah lain.

DIDIET HARYADI SYAHRIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.


Polres Karawang Siapkan Ribuan Tolo - Tolo di Jalur Mudik 2019

24 Mei 2019

Pekerja beraktivitas dalam proyek pembangunan Gerbang Tol (GT) Kalihurip Utama di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin 20 Mei 2019. PT Jasa Marga Tbk akan mengoperasikan gerbang tol pengganti GT Cikarang Utama itu mulai 23 Mei 2019 yang diharapkan dapat memperlancar arus mudik dan balik  Lebaran 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polres Karawang Siapkan Ribuan Tolo - Tolo di Jalur Mudik 2019

Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan ribuan tolo-tolo atau tiang pembatas jalan di jalur mudik 2019.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Tahanan Kabur Polres Kepulauan Seribu Tertangkap, Polisi: Lagi..

27 September 2018

Ilustrasi borgol/tahanan. REUTERS/Beawiharta
Tahanan Kabur Polres Kepulauan Seribu Tertangkap, Polisi: Lagi..

Masih ada sembilan tahanan kabur Polres Kepulauan Seribu yang berkeliaran di luar sana.


Tahanan Kabur, Kapolres Kepulauan Seribu: Anggota Lalai Dihukum

25 September 2018

Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta
Tahanan Kabur, Kapolres Kepulauan Seribu: Anggota Lalai Dihukum

Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Siagian mengatakan akan menindak anggotanya yang lalai mengawasi sehingga tahanan kabur.