TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep Ajun Komisaris Besar Rendra Radita Dewayana mengatakan Beni Sukarno, tersangka pembunuhan sadis di Jalan KH Zaenal Arifin, Kampung Bangselok, Kota Sumenep, menghabisi istri dan mertuanya menggunakan pisau dapur. Kasus pembunuhan ini terjadi Kamis dinihari, 22 Oktober 2015.
"Tersangka memang suka bawa pisau ke mana pun pergi," kata Rendra, Jumat, 23 Oktober 2015.
Menurut Rendra, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Beni mengaku membunuh keluarga istrinya karena kaget. Ceritanya, tutur Rendra, pada malam kejadian, Beni datang dari Surabaya ke Sumenep menumpang bus.
"Tiba jam 12 malam, tersangka lantas berjalan kaki ke rumah istrinya," ujar Rendra.
Sesampainya di rumah sang mertua, Rendra melanjutkan, Beni masuk ke rumah dengan cara memanjat pintu dinding belakang. Malam itu, Beni hendak mengajak istrinya ke Surabaya.
Baca Juga:
Saat di dalam, kebetulan istrinya terbangun dan pergi ke kamar mandi. Saat itulah Beni menyelinap masuk ke kamar istrinya. Ketika istrinya, Saradina, masuk kamar, Beni mencolek punggung istrinya. Sontak, Saradina kaget dan berteriak histeris. Teriakan itu membuat Beni kalap dan menusuk dada istrinya dengan pisau.
Ribut-ribut itu membangunkan seisi rumah. Suhairiyah, mertua perempuan Beni, mendatangi kamar anaknya untuk melerai, tapi Beni malah menusuknya. Berikutnya, giliran Abdul Rahman, mertua lelakinya, yang datang. Dia mencoba melawan Beni dengan pentungan. "Tapi Beni membalasnya dengan tusukan," tutur Rendra.
Melihat korban bergelimpangan, Rendra melanjutkan, Beni mencoba kabur dengan memanjat tembok belakang. Namun upaya itu dihalangi Hengky Tornando, keponakan Saradina. Tornando menarik lengan Beni. Namun tersangka, yang masih menggenggam pisau, juga menusuk dada Nando. "Nando masih dirawat di rumah sakit," ucap Rendra.
Setelah dicari selama kurang-lebih 16 jam, kata Rendra, Beni akhirnya berhasil ditangkap. Setelah membunuh, Beni bersembunyi di plafon rumah tetangganya. "Rumah itu dua lantai, lantai atas memang tidak dipakai, di situ tersangka bersembunyi."
Menurut Rendra, persembunyian Beni terungkap karena dia kehausan. Beni turun ke dapur rumah, tapi kepergok sang pemilik. Pemilik rumah kemudian melapor kepada petugas yang ada di lokasi. "Melihat Beni, keluarga korban sempat emosi, tapi tersangka berhasil kami bawa ke Polres," kata Rendra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Inspektur Satu I Gede Pranata Wiguna mengatakan tersangka Beni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Kami juncto-kan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Pranata.
MUSTHOFA BISRI
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan