TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto meminta pemerintah meninjau ulang rencana penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurut dia, jangan sampai hukuman kebiri melanggar hak konstitusi warga negara.
“Saya akan meminta komisi terkait untuk mendalami wacana hukuman kebiri dan perpu ini," kata Setya dalam siaran tertulisnya, Jumat, 23 Oktober 2015. Setya mengatakan peraturan soal pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 287 dan 292 yang menyebutkan adanya hukuman maksimal bagi kejahatan seksual terhadap anak.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mempertanyakan dasar hukum pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual. "Dasar hukumnya harus jelas. Jangan sampai memberikan informasi salah, dan itu akan mempermalukan kita di dunia internasional," ujar Firman.
Firman meminta penetapan hukuman kebiri ini dilakukan secara hati-hati. Menurut dia, jika landasan hukum kebiri itu tidak jelas, pemerintah bisa dianggap melanggar hak asasi manusia.
Firman mengatakan pemerintah harus mencari referensi di dunia internasional terkait dengan aturan itu. "Jangan sampai setelah DPR membuat peraturan ini, di kemudian hari, forum internasional menyatakan ini melanggar HAM," tuturnya.
Pemerintah berencana menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai hukuman kebiri yang dirampungkan sebelum akhir tahun. Peraturan itu dibuat untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius menangani kekerasan seksual terhadap anak.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan