TEMPO.CO, Jakarta - Staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 23 Oktober 2015. Saat turun dari mobil, Bambang, yang mengenakan rompi tahanan, berjalan cepat menuju lobi. Nama Bambang sebenarnya tidak tertera dalam daftar terperiksa hari ini.
Sekitar dua jam kemudian, Bambang keluar dari gedung KPK. Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Bambang sempat menyampaikan protes. "Saya tidak menandatangi semua surat-surat KPK," ujarnya. "Saya tidak ditangkap dalam OTT, saya diculik, diculik!"
Sejak Kamis, 22 Oktober 2015, Bambang ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Bambang, Dewie Yasin Limpo, dan Rinelda Bandaso--sekretaris pribadi Dewie--diduga menerima dana sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Selain ketiga orang ini, KPK menetapkan dua orang lainnya, yaitu Septiadi dan Irenius Adii.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Dewie diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. "Suap ini rencananya untuk anggaran 2016," ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Rabu, 21 Oktober 2015.
Mereka ditangkap KPK pada Selasa, 20 Oktober malam. Dewie dan Bambang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim penyelidik dan penyidik KPK juga menangkap enam orang di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Mereka adalah Rinelda, Irenius Adii (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua), Septiadi (pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih), Depianto (ajudan), Stefanus Harry Jusuf (pengusaha), dan seorang sopir sewaan.
Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Iranius dan Septiadi diduga sebagai pemberi suap sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan