TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Badan Pengawas Keuangan, Achsanul Qosasi, mengatakan audit pengadaan crane oleh PT Pelindo II dilakukan atas permintaan Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Achsanul, sejauh ini, audit terhadap Pelindo baru sebatas pada kasus crane, belum pada kasus lainnya.
"BPK diminta Bareskrim untuk mengaudit hanya soal pengadaan crane. Karena itu, kami baru menerbitkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara terbatas masalah crane saja," kata Achsanul dalam Rapat Panitia Khusus PT Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks parlemen Senayan pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Pansus Pelindo II telah menghimpun data dugaan korupsi di perusahaan pelabuhan itu dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso dan mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Victor Simanjuntak. Menurut Victor, proyek mobile crane diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 45 miliar. Polisi juga menduga pembangunan terminal peti kemas Koja membuat negara rugi Rp 270 miliar.
Adapun Budi Waseso mengatakan Pelindo diduga merugikan negara hingga Rp 3,1 triliun dari sejumlah proyek. "Dari dokumen yang kami sita, Pak Victor menganalisa kasaran audit BPK dan kami menemukan kerugian Rp 3,1 triliun, dan masih ada pengembangan lagi. Tapi, sayang saya tidak bisa melanjutkan karena saya sudah tidak di Bareskrim," kata Budi Waseso.
Sedangkan, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan penyidikan kasus crane masih menunggu audit BPK. "Kami usahakan secepatnya, tidak sampai awal tahun depan," kata Anang Iskandar kemarin malam.
DESTRIANITA K.