TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seorang pengusaha, Stefanus Harry Jusuf, bukan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. "Dia bukan pelaku aktif, cuma menemani Septiadi," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, Kamis, 22 Oktober 2015.
Meski dinyatakan tak terbukti terlibat rasuah tersebut, pengusaha berusia 41 tahun ini tetap dijadikan tersangka, tapi dalam kasus berbeda. Ia menjadi tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di kepolisian. "Ada temuan narkoba jenis sabu dan alat pengisapnya di tas saat operasi tangkap tangan kemarin," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu kemarin, kasus Harry dilimpahkan ke polisi. "Pukul 01.00 Kamis dinihari tadi, bersamaan dengan tahanan lainnya sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya," katanya menambahkan.
Ketika KPK mencokok Dewie Limpo dan Staf Ahlinya, Bambang Wahyu Haddi, di Bandara Soekarno-Hatta, Harry bersama lima orang lainnya lebih dulu ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore, 20 Oktober 2015.
Penyidik menangkapnya bersama seorang ajudan, Depianto; sekretaris pribadi Dewie Limpo, Rinelda Bandaso; pengusaha yang juga rekan Harry, Septiadi; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius, serta seorang sopir mobil rental.
Setelah penangkapan ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap. Dewie Limpo, Bambang Wahyu, dan Rinelda diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Setiadi dan Irianus disangka sebagai penyuap Dewie dan kawan-kawan.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri