Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disindir Hotma, Ibu Kandung Angeline Ngamuk Lempar Tisu

image-gnews
Ibu kandung Angeline, Hamidah (kedua kanan) saat akan menjemput jenazah Angeline di RS Sanglah Denpasar, Bali, 16 Juni 2015.  Jenazah Angeline ditunda pemulangannya ke Banyuangi karena masih ada penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. ANTARA/Wira Suryantala
Ibu kandung Angeline, Hamidah (kedua kanan) saat akan menjemput jenazah Angeline di RS Sanglah Denpasar, Bali, 16 Juni 2015. Jenazah Angeline ditunda pemulangannya ke Banyuangi karena masih ada penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. ANTARA/Wira Suryantala
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Hamidah, ibu kandung Angeline, tak henti-hentinya menangis mendengar jaksa penuntut umum, Purwanto Sudarmaji, membacakan dakwaan atas kasus pembunuhan anaknya. Hamidah tiba-tiba histeris ketika Hotma Sitompul, pengacara Margriet Megawe, membacakan tanggapan yang membantah Margriet, ibu angkat Angeline, telah membunuh anaknya.

Sontak berdiri, Hamidah langsung histeris dan berteriak. "Bohong kamu!" Hamidah menjerit sambil menangis. Aktivis perlindungan anak Kota Denpasar, Siti Sapura, yang menemani Hamidah, mencoba menenangkan ibu Angeline itu.

"Itu spontanitas saja. Sebenarnya, saat mendengar pembacaan dakwaan dia (Hamidah) sempat mau histeris dan berteriak, tapi saya bilang jangan nanti kalau berteriak kita disuruh keluar," kata Sapura alias Ipung kepada Tempo setelah sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 22 Oktober 2015.

Lagi pula, kata Ipung, jika diusir, Hamidah tak bisa lagi mengikuti persidangan. "Karena itu harus sabar."

Saat itu Hamidah yang tidak terima dengan bantahan yang dibacakan Hotma langsung melempar satu bungkus tisu ke kuasa hukum Margriet itu. "Dia refleks langsung mengambil satu bungkus tisu milik saya dan melemparnya," ujar Ipung.

Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menanyakan kepada Hotma sebagai pengacara Margriet apakah pihaknya akan memberikan nota keberatan. Hotma Sitompul menyatakan pihaknya telah membuat nota keberatan atas dakwaan JPU.

"Kami sudah menyiapkannya. Bisa kami bacakan sekarang," kata Hotma.

Majelis hakim lantas mempersilakan Hotma Sitompul untuk membacakan nota keberatannya. Dalam nota keberatannya, Hotma menyebut jika Margriet merupakan sosok ibu yang sangat menyayangi Angeline meski bukan darah dagingnya sendiri. "Cinta kasih beliau melebihi orang tua kandungnya sendiri terhadap Angeline," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat itulah Hamidah langsung marah kepada Hotma Sitompul yang sedang membacakan nota keberatan. "Itu siapa?" tanya ketua majelis hakim, Edward.

Saat tahu Hamidah marah, majelis hakim memohon agar Hamidah dan keluarga Angeline untuk keluar dulu dari ruang sidang. "Saya harap silakan dibawa keluar dulu agar persidangan berjalan lancar," ujar Edward menyarankan.

Seusai dibawa ke luar, majelis mempersilakan Hotma Sitompul untuk melanjutkan kembali membaca nota keberatannya.

"Tapi saya juga minta pendamping orang tua kandung Angeline untuk dibawa ke luar. Harusnya dia yang bisa menjaga emosi Hamidah," kata Hotma.

BRAM SETIAWAN

Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR Ke-55 yang Dijerat KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

19 menit lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

12 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.