TEMPO.CO, Mojokerto - Buruh di Mojokerto, Jawa Timur, yang bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
FSPMI merupakan organisasi buruh yang membawahi ribuan buruh yang bekerja di ratusan perusahaan dalam negeri dan asing di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), di kawasan Ngoro, Kabupaten Bojokerto.
Penolakan disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu, 21 Oktober 2015. Perwakilan buruh sempat bertemu sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojoketo. Di antaranya, Asisten Bidang Tata Praja, Ahmad Jazuli; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tri Mulyanto; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Nanang Subagyo; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sumarsono.
Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Eka Herawati, mengatakan dengan pola penghitungan itu, kenaikan upah buruh hanya rata-rata 10 persen. “Kami minta UMK 2016 naik 31 persen atau minimal 22,5 persen,” ujarnya saat berorasi.
Menurut Eka, dengan tuntutan kenaikan 31 persen atau minimal 22,5 persen, UMK Kabupaten Mojokerto 2016 akan naik menjadi Rp 3,2 juta dibandingkan UMK 2015 senilai Rp 2.695.000.
Menurut Eka, perusahaan yang beroperasi di NIP tidak akan pailit bila memberikan upah kepada buruuhnya secara layak. Nilai investasi masing-masing perusahaan, terutama perusahaa asing sangat besar. Maka sangat tidak beralasan jika perusahaan mengancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena harus menaikkan upah buruh.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra, Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersikap atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. “Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih harus menjadi salah satu komponen penentuan UMK,” ucapnya.
Ardian menjelaskan, pemerintah pusat telah memberi fasilitas bagi perusahaan untuk menekan biaya operasional serta biaya produksi. Di antaranya penurunan tarif listrik, gas, serta penghapusan pajak barang impor.
Selain itu investor terus mengalir masuk ke Jawa Timur, termasuk di Mojokerto. Berdasarkan data Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, selama 2015 ada 14 investor yang masuk ke Kabupaten Mojokerto dengan nilai investasi Rp 4,86 triliun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupate Mojokerto, Tri Mulyanto, mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan belum bisa dijadikan acuan untuk menyusun UMK 2016.
Pihaknya masih menunggu surat Gubenur Jawa Timur dan akan mengkajinya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Penentuan UMK selama ini berdasarkan KHL ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tutur Tri.
ISHOMUDDIN