TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Abetnego Tarigan mengatakan, Walhi siap memfasilitasi warga negara yang ingin menggugat pemerintah terkait dengan kerugian yang didapat akibat kabut asap.
"Penyelenggara negara memiliki mandat dan tanggung jawab untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 (I) ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 13 ayat (3) UU 32 Tahun 2009, maka kami siap memfasilitasi bagi yang ingin menggugat pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah," katanya setelah diskusi media di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
Baca Juga:
Menurutnya, kabut asap berikut penyebabnya telah berdampak pada terjadinya degradasi kondisi lingkungan hidup serta dapat mengancam kondisi sosial, ekonomi, dan kesehatan warga negara. "Kami masih memberi kesempatan agar pemerintah memberikan jawaban atas apa yang terjadi," ujarnya.
"Kabut asap menyebabkan bandara menghentikan penerbangan. Dampaknya, hotel-hotel, taksi, dan tempat wisata kehilangan pemasukan. Selain itu, mereka juga dapat efek di kesehatan juga. Kerugiannya cukup banyak," katanya.
Abetnego juga menjelaskan tuntutannya nanti akan lebih pada ihwal materiil. Dari lima provinsi yang terkena darurat asap, Kalimantan Barat sudah menyiapkan pengajuan gugatannya.
"Warga Kalimantan Barat sudah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kalimantan Barat melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga,” kata Anton P Widjaya, Direktur Eksekutif Walhi Regional Kalimantan Barat, belum lama ini. Dia mengatakan, dari 600 warga, ada 46 warga yang akan mewakili untuk mengajukan gugatan resmi.
Sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan, Walhi Kalbar dan 17 pengacara Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat, pada 15 Oktober 2015, telah menyampaikan notifikasi kepada seluruh pihak terkait. Notifikasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk mengambil langkah dalam bentuk rencana aksi menanggulangi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
INGE KLARA SAFITRI