TEMPO.CO, Denpasar - Sidang kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun, akan digelar Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 22 Oktober 2015. Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Ahmad Paten Sili, mengungkapkan saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengantisipasi situasi.
“Kita harapkan tidak akan ada masalah,” ujar Paten Sili, Senin, 19 Oktober 2015. Saat Paten Sili memimpin sidang praperadilan kasus ini, animo masyarakat sangat tinggi. Hal ini terlihat dengan kehadiran tiga organisasi masyarakat besar di Bali, yakni Laskar Bali, Pemuda Bali Bersatu, dan Baladia.
Adapun sidang nanti akan digelar terpisah di dua ruang sidang dengan terdakwa dan majelis hakim yang berbeda. Untuk terdakwa Margriet Megawe majelisnya adalah Edward Harris Sinaga sebagai ketua dan hakim anggota I Wayan Sukanila serta Agus Waluyo Tjahyono.
Sedangkan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tay Handamay akan digelar majelis yang diketuai I Ketut Wanugraha dengan anggota Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.
Kasus itu telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis, 15 Oktober 2015. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti pasal penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. “Kami berusaha secara obyektif untuk membawa kasus ini ke pengadilan sesuai harapan masyarakat,” kata jaksa Olopan Nainggolan.
Baca Juga:
Kasus pembunuhan Angeline terungkap setelah seorang petugas keamanan mencurigai bau busuk di halaman belakang rumah Margriet. Mayat Angeline, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Margriet, ditemukan pada 10 Juni 2015. Pada tubuh Angeline terdapat sejumlah luka lebam dan bekas sundutan rokok. Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Agus Tay dan Margriet.
ROFIQI HASAN