TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus Tay Hamdani, mengaku sering menerima kekerasan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan oleh polisi. Tekanan berupa kekerasan fisik tersebut sesuai dengan perintah Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline yang juga menjadi tersangka kasus ini.
“Ternyata sudah diajari Margriet agar menyampaikan seperti ini, tempatnya di kamar, kamu (Agus) pernah memperkosa. Semua diajari Margriet. Jadi Agus menuangkan saja di BAP pertama dan kedua,” ujar Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus Tay, Rabu, 21 Oktober 2015.
Pengacara Agus Tay lain, Hotma Paris Hutapea, menuturkan penyiksaan yang diterima Agus saat proses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Denpasar antara lain pukulan dan tendangan. “Agus cerita, saat proses BAP, dia dimasukkan ke dalam ruangan kecil. Lalu, oleh oknum aparat di sana, Agus dipukuli, ditendang, bahkan disuruh telanjang di depan Margriet,” ucap Hotman.
Lantaran tak kuat mengalami penyiksaan itu, kata Hotman, Agus akhirnya terpaksa mengaku telah membunuh Angeline.
Hotman mengaku masih menunggu sikap Agus terkait dengan penganiayaan yang telah dialaminya selama penyidikan di Polresta Denpasar. “Terserah Agus mau melaporkan atau tidak. Yang jelas, kami konsentrasi dulu ke arah pembelaannya,” ujar Hotman.
Baca Juga:
Kasus pembunuhan Angeline terungkap setelah petugas keamanan mencurigai bau busuk di halaman belakang rumah Margriet. Mayat Angeline ditemukan pada 10 Juni 2015. Gadis malang itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh Margriet. Pada mayat Angeline ditemukan sejumlah luka lebam dan bekas sundutan rokok. Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka: Agus Tay dan Margriet.
BRAM SETIAWAN